Bacaini.id, TRENGGALEK – Masyarakat nasabah bank perlu berhati-hati saat mencari nomor call center di internet. Seorang warga Trenggalek menjadi korban penipuan call center bank ternama palsu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan pelaku penipuan berkedok call center bank ternama tersebut adalah seorang pria berinisial AC (28) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan memanipulasi data di mesin pencarian google dengan mencantumkan nomor HP miliknya sebagai kontak call center Bank BRI cabang Trenggalek,” kata Iptu Agus di Mapolres Trenggalek, Senin, 25 April 2022.
Iptu Agus menjelaskan pada awalnya korban mendapatkan telepon yang mengaku dari pihak perbankan. Pelaku meminta data lengkap korban dengan dalih kepentingan verifikasi data untuk bank yang bersangkutan.
Menurutnya, korban sempat merasa janggal dengan orang yang menghubunginya melalui telepon itu. Akhirnya dia mencoba mencari kebenaran dengan mencari nomor call center bank melalui internet.
“Dari situ korban mendapati jika nomor yang ditemukan di internet itu palsu,” sambungnya.
Korban merasa percaya bahwa orang yang meneleponnya (pelaku) adalah nomor resmi dan benar-benar dari pihak bank, malah menceritakan masalah dan keluh kesahnya kepada pelaku. Dari situ pula, pelaku pada akhirnya mengetahui bahwa korban menyimpan uang senilai Rp 84 juta di rekening miliknya.
“Akhirnya pelaku memanfaatkan kepolosan korban untuk meraih untung. Setelah mengikuti petunjuk dari pelaku, uang di rekening korban malah berkurang sebanyak tiga kali. Baru korban menyadari telah ditipu dan melapor ke polisi,” terangnya.
Sedangkan pelaku AC mengaku jika dirinya melakukan penipuan tersebut dengan cara mengelabuhi korbannya untuk memasukkan nomor virtual account dompet digital miliknya. Dari situlah uang di rekening korban akhirnya lenyap.
“Saya menjalankan ini masih tiga bulan. Penipuan seperti ini sudah banyak, saya hanya meniru saja,” pungkasnya.
Saat ini AC telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan harus berurusan dengan hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Penulis: Aby
Editor: Novira