Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal masih menjadi sorotan. Selama bekerja di luar negeri, PMI ilegal ini sangat rentan mendapat berbagai macam bentuk kekerasan sekaligus minimnya jaminan kesejahteraan untuk mereka.
Sementara itu, di Tulungagung, terdapat enam kecamatan yang rawan menjadi kantong-kantong yang mewadahi PMI ilegal. Tentu saja hal itu seharusnya menjadi perhatian lebih untuk meminimalisir keberangkatan sekaligus tindak kekerasan terhadap PMI ilegal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Arfiansyah Noor saat melakukan kunjungan ke Tulungagung mengatakan, kasus PMI ilegal sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang rumit. Untuk mencegah kebobolan, pihaknya berupaya untuk mengeleminir calo pemberangkatan PMI ilegal.
“Saya mengimbau pada lembaga kementerian terkait untuk tidak menggampangkan memberikan izin, termasuk dalam penerbitan paspor kepada calon PMI ilegal dengan alasan-alasan tertentu. Sehingga calon PMI yang mendapatkan hasutan jalur ilegal bisa dieleminir,” ujarnya saat melakukan kunjungan di Tulungagung, Jumat, 30 September 2022.
Arfiansyah menjelaskan, PMI yang berangkat melalui jalur ilegal sangat besar kemungkinan mendapatkan berbagai bentuk kekerasan. Sedangkan negara hanya bisa memberikan jaminan perlindungan kepada PMI legal.
Perlindungan kepada PMI harus dilakukan secara serius. Khususnya PMI domestik yang berada di daerah yang dianggap rawan seperti di Timur Tengah dan Malaysia. Meskipun saat ini angka kekerasan terhadap PMI sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir.
“Memang ada beberapa negara yang masih kami larang untuk pengiriman PMI. Karena kami masih merapikan hubungan kerjasama dengan negara tersebut. Seperti jangan sampai ada kasus hukuman pancung kepada PMI,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengaku telah melakukan pemetaan terhadap daerah yang rawan menjadi kantong PMI ilegal
Dia menyebutkan bahwa setidaknya ada enam wilayah yang berpotensi menjadi kantong PMI ilegal. Diantaranya, Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Sumbergempol, Bandung, Besuki dan Ngunut.
“Tidak bisa dipungkiri, masih adanya PMI ilegal yang lolos berangkat ke luar negeri. Kecolongan ini disebabkan banyaknya penyedia keberangkatan PMI ilegal serta calon PMI yang tergiur ajakan PMI yang lebih dulu berangkat melalui jalur ilegal,” jelas Agus.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, sudah ada lima PMI ilegal asal Tulungagung yang dideportasi. Bahkan pihaknya baru saja mendapatkan kabar ada sekitar 200 PMI yang dipulangkan dan sekarang tengah berada di Surabaya.
“Saat ini kami masih akan melakukan pengecekan, apakah ada PMI yang berasal dari Tulungagung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk mencegah kecolongan PMI ilegal, pihaknya akan membentuk relawan di setiap kecamatan untuk mensosialisasikan dan melindungi calon PMI dari calo-calo yang bisa memberangkatkan tanpa melalui jalur resmi.
“Di sisi lain, hampir setiap tahun setidaknya ada sekitar 6.000 PMI asal Tulungagung yang diberangkatkan dan banyak yang menjadi pekerja domestik,” pungkasnya.
Tidak mengherankan jika capaian devisa dari PMI Tulungagung mampu mencapai angka Rp2,5 Triliun setiap tahunnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira