• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keluarga Korban Pembunuhan di Jombang Minta Restitusi 266 Juta

ditulis oleh Editor
28/08/2025
Durasi baca: 2 menit
523 5
1
Terdakwa kasus pembunuhan yang sedang sidang di PN Jombang menolak restitusi

Terdakwa kasus pembunuhan di Jombang menolak restitusi (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Jombang Jawa Timur ditolak oleh terdakwa.

Melalui Jaksa Penuntut Umum mereka mengajukan restitusi Rp 266 juta di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Eko Wahyudi, penasihat hukum 3 terdakwa meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban.

“Menolak dengan dasar Keputusan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 pasal 8 ayat 6, pasal 8 ayat 7 dan pasal 8 ayat 15,” ujar Eko Wahyudi Rabu (27/8/2025).

Eko beralasan tidak ada penjelasan terdakwa siapa yang membayar restitusi. Sementara dalam perkara yang sedang berproses ada 3 terdakwa.

Kemudian besaran restitusi yang diajukan juga harus ada rincian yang jelas. “Karena tidak ada penjelasan makanya kita mengajukan penolakan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Faisal Akbarudin Taqwa mempersilahkan JPU untuk menyampaikan rincian yang diminta oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa.

Namun JPU menyatakan belum siap. Majelis hakim kemudian menunda persidangan minggu depan.

Mundik Rahmawati, Aktifis Women Crisis Center mengatakan restitusi yang diajukan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan keluarga korban.

Termasuk biaya acara doa yang digelar. Women Crisis Center diketahui sebagai pendamping keluarga korban. Juga yang berkoordinasi dengan LPSK.

Mundik berharap restitusi diberikan sesuai dengan permintaan keluarga korban. “Pengajuan restitusi ini sebenarnya untuk kebutuhan pemulihan keluarga korban,” ujarnya.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terjadi pada Februari 2025. Jasad korban ditemukan di aliran sungai Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita JOmbangjombangkeluarga korban pembunuhanPN Jombangrestitusirestitusi Jombang
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: 3 Pemuda di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Temuan ulat di MBG Trenggalek

Temuan Ulat di Menu MBG Trenggalek Bukan Pertama Kali

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    606 shares
    Share 242 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist