Bacaini.ID, JOMBANG – Permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Jombang Jawa Timur ditolak oleh terdakwa.
Melalui Jaksa Penuntut Umum mereka mengajukan restitusi Rp 266 juta di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Eko Wahyudi, penasihat hukum 3 terdakwa meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban.
“Menolak dengan dasar Keputusan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 pasal 8 ayat 6, pasal 8 ayat 7 dan pasal 8 ayat 15,” ujar Eko Wahyudi Rabu (27/8/2025).
Eko beralasan tidak ada penjelasan terdakwa siapa yang membayar restitusi. Sementara dalam perkara yang sedang berproses ada 3 terdakwa.
Kemudian besaran restitusi yang diajukan juga harus ada rincian yang jelas. “Karena tidak ada penjelasan makanya kita mengajukan penolakan kepada majelis hakim,” jelasnya.
Ketua majelis hakim Faisal Akbarudin Taqwa mempersilahkan JPU untuk menyampaikan rincian yang diminta oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa.
Namun JPU menyatakan belum siap. Majelis hakim kemudian menunda persidangan minggu depan.
Mundik Rahmawati, Aktifis Women Crisis Center mengatakan restitusi yang diajukan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan keluarga korban.
Termasuk biaya acara doa yang digelar. Women Crisis Center diketahui sebagai pendamping keluarga korban. Juga yang berkoordinasi dengan LPSK.
Mundik berharap restitusi diberikan sesuai dengan permintaan keluarga korban. “Pengajuan restitusi ini sebenarnya untuk kebutuhan pemulihan keluarga korban,” ujarnya.
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terjadi pada Februari 2025. Jasad korban ditemukan di aliran sungai Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif