• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keluarga Korban Pembunuhan di Jombang Minta Restitusi 266 Juta

ditulis oleh Editor
28/08/2025
Durasi baca: 2 menit
521 5
0
Terdakwa kasus pembunuhan yang sedang sidang di PN Jombang menolak restitusi

Terdakwa kasus pembunuhan di Jombang menolak restitusi (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Jombang Jawa Timur ditolak oleh terdakwa.

Melalui Jaksa Penuntut Umum mereka mengajukan restitusi Rp 266 juta di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Eko Wahyudi, penasihat hukum 3 terdakwa meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban.

“Menolak dengan dasar Keputusan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 pasal 8 ayat 6, pasal 8 ayat 7 dan pasal 8 ayat 15,” ujar Eko Wahyudi Rabu (27/8/2025).

Eko beralasan tidak ada penjelasan terdakwa siapa yang membayar restitusi. Sementara dalam perkara yang sedang berproses ada 3 terdakwa.

Kemudian besaran restitusi yang diajukan juga harus ada rincian yang jelas. “Karena tidak ada penjelasan makanya kita mengajukan penolakan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Faisal Akbarudin Taqwa mempersilahkan JPU untuk menyampaikan rincian yang diminta oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa.

Namun JPU menyatakan belum siap. Majelis hakim kemudian menunda persidangan minggu depan.

Mundik Rahmawati, Aktifis Women Crisis Center mengatakan restitusi yang diajukan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan keluarga korban.

Termasuk biaya acara doa yang digelar. Women Crisis Center diketahui sebagai pendamping keluarga korban. Juga yang berkoordinasi dengan LPSK.

Mundik berharap restitusi diberikan sesuai dengan permintaan keluarga korban. “Pengajuan restitusi ini sebenarnya untuk kebutuhan pemulihan keluarga korban,” ujarnya.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terjadi pada Februari 2025. Jasad korban ditemukan di aliran sungai Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita JOmbangjombangkeluarga korban pembunuhanPN Jombangrestitusirestitusi Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Upaya Pemkot Blitar menekan angka pengangguran

Pengangguran di Kota Blitar 5,11 Persen, Ini yang Dilakukan

fenomena female breadwinners atau perempuan pencari nafkah keluarga

Female Breadwinners: Perempuan Menafkahi Keluarga Kian Marak

Pemkab Kediri Genjot Peningkatan Kemantapan Jalan Hingga 89 Persen

Pemkab Kediri Genjot Peningkatan Kemantapan Jalan Hingga 89 Persen

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2814 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    745 shares
    Share 298 Tweet 186

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist