Bacaini.ID, BLITAR – Bocah 3 tahun tewas tersengat listrik di Gardu Tiang Trafo (GTT) PLN di wilayah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
Hasil penyelidikan sementara aparat Polres Blitar, gardu trafo listrik PLN itu diketahui tidak dilindungi oleh pagar pengaman. Sehingga siapa saja bisa mengakses, termasuk korban.
Letak trafo listrik itu juga diketahui relatif rendah. Sebuah posisi yang mudah dijangkau. Padahal merupakan perkakas berbahaya.
“Kita dapati kotak trafo tidak ada pagar pelindungnya,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon kepada wartawan Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga:
- Polisi Selidiki Balita di Blitar Tewas di Dekat Gardu PLN
- Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional
- OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?
Insiden balita tewas akibat kesetrum listrik di GTT PLN Kecamatan Selopuro berlangsung pada 23 Oktober 2025.
Tubuh korban ditemukan tergeletak di dekat trafo listrik PLN. Telapak tangannya hangus terbakar. Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui bermain sendiri.
Sementara neneknya sedang mencuci baju di belakang rumah. Korban dititipkan oleh orang tuanya karena mereka harus bekerja.
Dalam penyelidikan petugas kepolisian juga mendapati pintu kotak trafo listrik diduga dalam keadaan tidak terkunci.
Sementara piranti yang ada merupakan aset berbahaya, mengingat adanya arus listrik bertegangan tinggi. “Kenapa pintu kotak trafo itu tidak terkunci,” ungkap Kasatreskrim Momon.
Dalam pengungkapan kasus ini Polres Blitar telah memanggil Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Wlingi guna meminta keterangan.
Polisi ingin memastikan seperti apa prosedur operasi standar (SOP) PLN terkait aset berbahaya yang dimiliki. Apakah ada pelanggaran SOP yang berakibat fatal.
Sebab jika terbukti demikian (unsur kelalaian), peristiwa yang terjadi akan ditangani sesuai dengan hukum pidana.
“Masih diselidiki apakah ada kelalaian atau tidak,” pungkas Kasatreskrim Momon.
Penulis: Solichan Arif





