Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 55 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan. Dari sejumlah barang bukti yang ada, narkotika dan obat terlarang masih paling dominan.
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan 55 perkara terhitung mulai tanggal 22 Februari hingga 17 Juli 2023.
Secara rinci disebutkan, barang bukti yang dimusahkan adalah 66,95 gram narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap, 20.456 butir obat keras jenis pil dobel L dan 20 butir pil Alprazolam.
“Ada juga ganja kering seberat 114,42 gram,” ungkap Novika usai kegiatan pemusnahan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri hari ini, Selasa, 18 Juli 2023.
Selain narkotika dan obat terlarang, lanjutnya, turut dimusnahkan barang bukti hasil tindak pidana berupa 24 unit handphone, 67 sak pupuk NPK merk Mahkota Sawit kemasan 50 Kilogram.
“Paling menonjol narkotika jenis sabu, jika dinominalkan sekitar Rp70 Juta dan pil dobel L,” sebutnya.
Selain dibakar, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin potong dan berlangsung selama 30 menit. Kegiatan pemusnahan juga turut dihadiri oleh perwakilan petugas dari Polres Kediri Kota, BNN Kota Kediri dan Dinas Kesehatan Kota Kediri.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira