Bacaini.id, BANGKALAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan seorang tersangka yang terlibat dugaan korupsi dana bantuan PKH di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Sebelumnya, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menerangkan bahwa pihaknya kembali menahan seorang tersangka baru berinisial AGH yang merupakan koordinator PKH di Kecamatan Galis.
“Ini rangkaian dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PKH Kemensos RI yang dilakukan di Desa Kelbung. AGH yang merupakan koordinator PKH kecamatan diduga terlibat dalam penyelewengan dana PKH,” kata Dedi kepada Bacaini.id, Kamis, 14 Juli 2022.
Dedi menyebutkan, pada Rabu, 29 Juni 2022 lalu, pihaknya telah menahan dua orang tersangka berinisial NZ dan SU selaku pendamping PKH tahun 2017-2019. Kemudian pada Senin, 11 Juli 2022 Kejari menahan AM dan SI yang kedapatan menyimpan buku tabungan milik penerima PKH.
Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengambil kartu PKH milik 300 warga. Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Aksi penyalahgunaan itu telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Mereka bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH milik warga.
“Total ada lima tersangka yang terlibat perkara ini. Kerugian sementara mencapai lebih dari dua miliar rupiah yang mereka ambil dari 300 penerima PKH,” tandasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira