Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menaikkan status perkara dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial Kota Kediri dari penyelidikan ke penyidikan. Modusnya, pejabat Dinsos menerima gratifikasi dari supplier barang sebagai cashback.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad mengatakan korupsi yang terjadi di Dinas Sosial Kota Kediri terjadi pada program Bantuan Pangan Non Tunai yang dilakukan Dinas Sosial pada tahun 2020 dan 2021. “Penyaluran dana (gratifikasi) yang kita dalami tercatat mulai bulan Agustus 2020 sampai September 2021,” kata Harry kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.
Setelah menemukan bukti awal terjadinya korupsi, proses penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan berdasarkan surat print nomor 02/M.5.13/FT.1/012022 tanggal 5 Januari 2022.
Harry Rahmad menambahkan, program Kementerian Sosial ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan alokasi untuk Kota Kediri sebanyak 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah terjadi pandemi, jumlahnya bertambah menjadi 20 ribu KPM. Diduga kuat kasus ini memiliki keterkaitan dengan tambahan dana bagi masyarakat terdampak Covid.
BPNT diberikan kepada setiap KPM senilai Rp.200 ribu yang disalurkan melalui bank dalam bentuk kartu semacam ATM. Kartu itu bisa dibelanjakan di E-Warung yang ditunjuk. Dari penyelidikan kejaksaan, ditemukan oknum pejabat Dinsos Kota Kediri meminta cashback kepada supplier.
“Supplier ini menyalurkan 3 item bantuan berupa beras, telur dan kacang-kacangan. Di Kota Kediri sendiri ada 3 supplier yang menyalurkan tiga item bantuan non tunai kepada 34 E-Warung,” imbuh Harry.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 39 orang yang mengetahui kasus tersebut. Mulai dari pihak Dinas Sosial yang menangani BPNT, supplier barang, 34 E-warung, dan instansi – instansi terkait. Pelaku dijerat dengan UU tentang pemberantasan tindakan korupsi.
Penyidik telah menadpatkan pengakuan dari supplier tentang adanya pemberian cashback. Untuk nominalnya masih dihitung dan akan diumumkan jika sudah ditentukan. Harry Rahmad juga belum bersedia menyebutkan identitas pejabat Dinsos Kota Kediri yang dimaksud.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira Kharisma
Tonton video: