• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kejaksaan Sidik Korupsi Bansos Covid 19 Kota Kediri

ditulis oleh redaksi
10 January 2022 20:02
Durasi baca: 2 menit
Penerima PKH Turun, Kesejahteraan Warga Kabupaten Kediri Naik

Warga penerima bansos di Kabupaten Kediri. Foto: Humas

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menaikkan status perkara dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial Kota Kediri dari penyelidikan ke penyidikan. Modusnya, pejabat Dinsos menerima gratifikasi dari supplier barang sebagai cashback.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad mengatakan korupsi yang terjadi di Dinas Sosial Kota Kediri terjadi pada program Bantuan Pangan Non Tunai yang dilakukan Dinas Sosial pada tahun 2020 dan 2021. “Penyaluran dana (gratifikasi) yang kita dalami tercatat mulai bulan Agustus 2020 sampai September 2021,” kata Harry kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.

Setelah menemukan bukti awal terjadinya korupsi, proses penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan berdasarkan surat print nomor 02/M.5.13/FT.1/012022 tanggal 5 Januari 2022.

Harry Rahmad menambahkan, program Kementerian Sosial ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan alokasi untuk Kota Kediri sebanyak 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah terjadi pandemi, jumlahnya bertambah menjadi 20 ribu KPM. Diduga kuat kasus ini memiliki keterkaitan dengan tambahan dana bagi masyarakat terdampak Covid.

BPNT diberikan kepada setiap KPM senilai Rp.200 ribu yang disalurkan melalui bank dalam bentuk kartu semacam ATM. Kartu itu bisa dibelanjakan di E-Warung yang ditunjuk. Dari penyelidikan kejaksaan, ditemukan oknum pejabat Dinsos Kota Kediri meminta cashback kepada supplier.

“Supplier ini menyalurkan 3 item bantuan berupa beras, telur dan kacang-kacangan. Di Kota Kediri sendiri ada 3 supplier yang menyalurkan tiga item bantuan non tunai kepada 34 E-Warung,” imbuh Harry.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 39 orang yang mengetahui kasus tersebut. Mulai dari pihak Dinas Sosial yang menangani BPNT, supplier barang, 34 E-warung, dan instansi – instansi terkait. Pelaku dijerat dengan UU tentang pemberantasan tindakan korupsi.

Penyidik telah menadpatkan pengakuan dari supplier tentang adanya pemberian cashback. Untuk nominalnya masih dihitung dan akan diumumkan jika sudah ditentukan. Harry Rahmad juga belum bersedia menyebutkan identitas pejabat Dinsos Kota Kediri yang dimaksud.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira Kharisma

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinsoskejaksaan negeri kota kedirikorupsikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

watak pengguna medsos

Watak Pengguna Medsos yang Jarang Posting dan Ganti Foto Profil

pemkab blitar

Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

pasukan janda aceh

Cerita Pasukan Janda Aceh yang Ditakuti Penjajah Kolonial

  • ponorogo smart city

    Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112