Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Kediri. Tiga kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan satu lagi masih dalam penyelidikan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan insitusinya mendapat penghargaan peringkat ke-5 terbaik nasional untuk Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Salah satu penilaiannya adalah kecepatan penanganan perkara dalam satu tahun,” kata Harry Rachmat kepada Bacaini.id, Rabu, 29 Desember 2021.
Pemberian penghargaan itu disampaikan dalam peringatan ulang tahun Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 yang dilakukan secara virtual pagi tadi. Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menangani 3 perkara pada tahap penyidikan, 7 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penuntutan, dan eksekusi terhadap 4 perkara korupsi.
Diantaranya adalah korupsi pengadaan buku Dinas Pendidikan, korupsi Badan Perkreditan Rakyat (BPR), dan Jembatan Brawijaya. “Saat ini kami juga sedang melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan di salah satu kegiatan satker Pemkot Kediri,” kata Harry Rachmat tanpa menyebut satker mana yang dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle mengapresiasi kinerja jajarannya. Sofyan mengatakan prestasi in imerupakan hasil kerjasama seluruh jajaran di institusinya. Dia berharap kinerja aparaturnya bisa terus ditingkatkan lebih baik. “Ini kerja semua pihak di Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” katanya.
Sementara itu mengutip laman kejari-kediri.go.id, tiga tersangka kasus korupsi pengadaan koleksi buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun anggaran 2018 sudah dilakukan penahanan. Mereka berinisial IS, SP dan SY.
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Budi S
Tonton video: