• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kejaksaan Batu Bebaskan Pencuri Motor Untuk Lunasi Hutang Ibunya

ditulis oleh Editor
30/08/2022
Durasi baca: 2 menit
534 5
0
Kejaksaan Batu Bebaskan Pencuri Motor Untuk Lunasi Hutang Ibunya

Proses damai antara terdakwa dan korban curanmor di Kota Batu. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu bebaskan seorang terdakwa pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial pada Juni 2022 lalu. Pasalnya, terdakwa ini terpaksa mencuri untuk melunasi sepeda motor ibunya yang sedang digadaikan.

Pada awalnya, saat diamankan polisi, terdakwa atas nama Mohammad Farid, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang disebut mencuri karena terlilit hutang akibat judi. Pria 27 tahun itu kedapatan mencuri satu unit sepeda motor bebek di sebuah pabrik furniture, Jalan Hasanudin Kota Batu pada 22 Juni 2022 lalu.

Setelah diamankan, dia terus berusaha mencari jalan damai dengan korban dan mengaku gelap mata sehingga melakukan pencurian. Sebab itulah Kejari Kota Batu berupaya membantu penyelesaian secara restorative justice terhadap korban.

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito mengatakan kedua belah pihak telah dipertemukan untuk membahas jalan damai pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu. Hingga pada akhirnya upaya yang dilakukan pun berhasil, korban mau memaafkan perbuatan terdakwa.

Agus menjabarkan bahwa terdakwa mengaku terpaksa mencuri untuk menebus sepeda motor milik ibunya yang tengah digadaikan. Saat gelap mata itulah dia melihat sepeda motor yang diparkir di depan pabrik dalam keadaan kunci masih menempel.

“Posisi kendaraan saat itu memang memudahkan terdakwa untuk mengambilnya. Namun belum sempat dijual, terdakwa ini terlebih dulu diamankan petugas kepolisian,” jelas Agus, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurutnya pertimbangan untuk upaya damai ini karena track record terdakwa bersih dan baru pertama kali ini dia melakukan pencurian, itupun dalam kondisi kepepet. Selain itu, ancaman pidana untuk terdakwa juga tidak lebih dari lima tahun. Sebab itu, pertimbangan korban dalam hal ini juga perlu untuk dilindungi.

”Kami menjaga agar tidak ada stigma negatif pada korban. Saya berharap yang bersangkutan tidak sampai mengulangi perbuatannya. Kalau sampai mengulangi, maka surat ketetapan pembebasan akan kami batalkan,” tegasnya,

Sebagai informasi, pembebasan hukuman dengan mengedepankan asas restorative justice ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Kejari Kota Batu. Sebelumnya, Kejari juga membebaskan seorang ayah satu anak dan menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga yang terjerat pidana penganiayaan terhadap keponakannya sendiri.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus curanmorkejari kota batuRestorative justice
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

Imbas Longsor Trenggalek, Siswa SD Ujian di Rumah Warga

Imbas Longsor Trenggalek, Siswa SD Ujian di Rumah Warga

Dilaporkan Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang belum Ditetapkan Tersangka

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15271 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112