Bacaini.id, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu bebaskan seorang terdakwa pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial pada Juni 2022 lalu. Pasalnya, terdakwa ini terpaksa mencuri untuk melunasi sepeda motor ibunya yang sedang digadaikan.
Pada awalnya, saat diamankan polisi, terdakwa atas nama Mohammad Farid, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang disebut mencuri karena terlilit hutang akibat judi. Pria 27 tahun itu kedapatan mencuri satu unit sepeda motor bebek di sebuah pabrik furniture, Jalan Hasanudin Kota Batu pada 22 Juni 2022 lalu.
Setelah diamankan, dia terus berusaha mencari jalan damai dengan korban dan mengaku gelap mata sehingga melakukan pencurian. Sebab itulah Kejari Kota Batu berupaya membantu penyelesaian secara restorative justice terhadap korban.
Kepala Kejari Batu, Agus Rujito mengatakan kedua belah pihak telah dipertemukan untuk membahas jalan damai pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu. Hingga pada akhirnya upaya yang dilakukan pun berhasil, korban mau memaafkan perbuatan terdakwa.
Agus menjabarkan bahwa terdakwa mengaku terpaksa mencuri untuk menebus sepeda motor milik ibunya yang tengah digadaikan. Saat gelap mata itulah dia melihat sepeda motor yang diparkir di depan pabrik dalam keadaan kunci masih menempel.
“Posisi kendaraan saat itu memang memudahkan terdakwa untuk mengambilnya. Namun belum sempat dijual, terdakwa ini terlebih dulu diamankan petugas kepolisian,” jelas Agus, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurutnya pertimbangan untuk upaya damai ini karena track record terdakwa bersih dan baru pertama kali ini dia melakukan pencurian, itupun dalam kondisi kepepet. Selain itu, ancaman pidana untuk terdakwa juga tidak lebih dari lima tahun. Sebab itu, pertimbangan korban dalam hal ini juga perlu untuk dilindungi.
”Kami menjaga agar tidak ada stigma negatif pada korban. Saya berharap yang bersangkutan tidak sampai mengulangi perbuatannya. Kalau sampai mengulangi, maka surat ketetapan pembebasan akan kami batalkan,” tegasnya,
Sebagai informasi, pembebasan hukuman dengan mengedepankan asas restorative justice ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Kejari Kota Batu. Sebelumnya, Kejari juga membebaskan seorang ayah satu anak dan menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga yang terjerat pidana penganiayaan terhadap keponakannya sendiri.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira