Bacaini.id, SIDOARJO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan jajaran Ditjen Perkeretapian dan PT KAI tentang aspek keselamatan. Hal itu disampaikan mengingat jumlah kecelakaan di sektor perkeretapian cukup tinggi beberapa waktu terakhir.
Menhub menjelaskan, beberapa waktu belakangan terjadi sejumlah kejadian kecelakaan di sektor perkeretaapian, diantaranya; Kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, KA Pandalungan yang anjlok di emplasemen Stasiun Tanggulangin, dan kejadian di perlintasan sebidang di sejumlah daerah seperti Klaten, Banyuwangi, dan Tebing Tinggi.
“Hari ini kami membahas bersama-sama melibatkan unsur terkait, untuk mengevaluasi dan mengupayakan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan semua pihak. Saya menekankan bahwa nomor satu adalah safety,” ucap Menhub usai meninjau Stasiun Surabaya Gubeng, Minggu 21 Januari 2023.
Menhub menegaskan, pemerintah bersama segenap pemangku kepentingan berkomitmen penuh menjaga keselamatan perkeretaapian dan menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya pengguna setia atau pecinta kereta api. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya perbaikan agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan kereta api,” tuturnya dikutip dari laman dephub.go.id.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan pada umumnya di sistem perkeretaapian sudah berjalan dengan baik. Ia mencatat bahwa beberapa tahun ini tingkat kecelakaan di kereta api sudah sangat rendah.
“Tapi tetap kita melihat masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersama-sama kita lakukan peningkatan-peningkatan yang bersifat mendasar terkait aspek keselamatan,” ungkapnya.
Sejumlah langkah disiapkan Kemenhub untuk meningkatkan aspek keselamatan perkeretaapian. Diantaranya melakukan pembangunan jalur ganda dan peningkatan kualitas jalur kereta sesuai standar track quality index (TQI) kategori 1 dan 2 hingga 94% dari total keseluruhan jalur kereta api di Indonesia pada tahun 2024.
Kemenhub juga mengevaluasi sistem persinyalan dan menjalankan penyelenggaraan operasional kereta api sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Kemenhub juga terus berupaya menangani perlintasan sebidang dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian PUPR, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Penulis: Hari Tri Wasono