Bacaini.ID, KEDIRI – Kearifan lokal masyarakat adat sering luput dari perhatian di tengah maraknya isu deforestasi dan krisis iklim.
Masyarakat adat bukan hanya bagian dari sejarah dan budaya Nusantara, tapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan.
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia memiliki lebih dari 2.300 komunitas adat yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Mereka hidup berdampingan dengan alam, menjaga hutan dan lingkungan bukan karena aturan hukum, tapi karena warisan nilai leluhur.
Berikut beberapa tradisi masyarakat adat yang masih eksis menjaga ekosistem:
Leuweung Kolot, Baduy, Banten
Suku Baduy mengenal konsep ‘leuweung kolot’, hutan larangan yang tidak boleh ditebang atau dieksploitasi.
Kawasan ini dijaga turun-temurun agar tetap perawan dan berfungsi sebagai penyangga air dan ekosistem.
Sasi, Maluku dan Papua
Sasi adalah tradisi adat yang mengatur masa larangan mengambil hasil laut atau hasil hutan di waktu tertentu.
Misalnya, masyarakat di Maluku dilarang menangkap ikan di area tertentu selama beberapa bulan demi memberi waktu regenerasi alam.
Hutan Adat Orang Rimba, Jambi
Orang Rimba di Jambi punya wilayah adat yang dijaga ketat.
Mereka hanya mengambil hasil hutan secukupnya untuk kebutuhan hidup, bukan untuk eksploitasi besar-besaran.
Awig-awig, Bali
Di Bali, ada aturan adat bernama ‘awig-awig’ yang mengatur tata kelola sumber daya alam di desa adat, termasuk pengelolaan hutan dan air secara berkelanjutan.
Riset dari World Resources Institute (WRI) Indonesia menyebutkan, wilayah adat di Indonesia menyimpan sekitar 20-30% cadangan karbon hutan tropis.
Namun, menurut data AMAN per 2024, baru sekitar 1,3 juta hektar hutan adat yang diakui pemerintah, padahal klaim masyarakat adat mencapai lebih dari 12 juta hektare.
Meski terbukti efektif menjaga lingkungan, masyarakat adat seringkali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan soal tata ruang, perizinan tambang, atau konsesi lahan.
Inilah yang membuat konflik agraria kerap muncul, terutama di Kalimantan, Papua, dan Sumatera.
Masyarakat adat telah menjaga hutan jauh sebelum istilah ‘konservasi’ populer.
Tidak hanya sekadar menghormati budaya, namun juga memanfaatkan pengetahuan lokal yang terbukti efektif.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif