• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, December 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kearifan Lokal Masyarakat Adat: Penjaga Hutan yang Diabaikan

ditulis oleh Editor
20 July 2025 11:38
Durasi baca: 2 menit
Kearifan Lokal Masyarakat Adat: Penjaga Hutan yang Diabaikan

Kearifan Lokal Masyarakat Adat: Penjaga Hutan yang Diabaikan (foto ilustrasi/freepik)

Bacaini.ID, KEDIRI – Kearifan lokal masyarakat adat sering luput dari perhatian di tengah maraknya isu deforestasi dan krisis iklim.

Masyarakat adat bukan hanya bagian dari sejarah dan budaya Nusantara, tapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia memiliki lebih dari 2.300 komunitas adat yang tersebar di seluruh penjuru negeri.

Mereka hidup berdampingan dengan alam, menjaga hutan dan lingkungan bukan karena aturan hukum, tapi karena warisan nilai leluhur.

Berikut beberapa tradisi masyarakat adat yang masih eksis menjaga ekosistem:

Leuweung Kolot, Baduy, Banten

Suku Baduy mengenal konsep ‘leuweung kolot’, hutan larangan yang tidak boleh ditebang atau dieksploitasi.

Kawasan ini dijaga turun-temurun agar tetap perawan dan berfungsi sebagai penyangga air dan ekosistem.

Sasi, Maluku dan Papua

Sasi adalah tradisi adat yang mengatur masa larangan mengambil hasil laut atau hasil hutan di waktu tertentu.

Misalnya, masyarakat di Maluku dilarang menangkap ikan di area tertentu selama beberapa bulan demi memberi waktu regenerasi alam.

Hutan Adat Orang Rimba, Jambi

Orang Rimba di Jambi punya wilayah adat yang dijaga ketat.

Mereka hanya mengambil hasil hutan secukupnya untuk kebutuhan hidup, bukan untuk eksploitasi besar-besaran.

Awig-awig, Bali

Di Bali, ada aturan adat bernama ‘awig-awig’ yang mengatur tata kelola sumber daya alam di desa adat, termasuk pengelolaan hutan dan air secara berkelanjutan.

Riset dari World Resources Institute (WRI) Indonesia menyebutkan, wilayah adat di Indonesia menyimpan sekitar 20-30% cadangan karbon hutan tropis.

Namun, menurut data AMAN per 2024, baru sekitar 1,3 juta hektar hutan adat yang diakui pemerintah, padahal klaim masyarakat adat mencapai lebih dari 12 juta hektare.

Meski terbukti efektif menjaga lingkungan, masyarakat adat seringkali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan soal tata ruang, perizinan tambang, atau konsesi lahan.

Inilah yang membuat konflik agraria kerap muncul, terutama di Kalimantan, Papua, dan Sumatera.

Masyarakat adat telah menjaga hutan jauh sebelum istilah ‘konservasi’ populer.

Tidak hanya sekadar menghormati budaya, namun juga memanfaatkan pengetahuan lokal yang terbukti efektif.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kearifan lokalkearifan lokal masyarakat adatkelestarian hutanmasyarakat adatpenjaga hutan
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Apa Saja Kain Nusantara yang Menjadi Warisan Budaya?
  2. Pingback: Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

diskon 12.12 kai daop 7 madiun

Diskon 12.12 PT KAI Daop 7 Madiun, Naik KA Potongan Tiket 20 Persen

Mbak Wali Tegaskan Penguatan Gizi: SPPG Jadi Garda Depan Program MBG di Kota Kediri

Mbak Wali Tegaskan Penguatan Gizi: SPPG Jadi Garda Depan Program MBG di Kota Kediri

sekda tulungagung hilang misterius

Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

  • sekda tulungagung hilang misterius

    Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist