Bacaini.ID, BLITAR – Upaya perdamaian kasus dugaan penelantaran anak dan istri oleh oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar, akhirnya gagal dilakukan.
Pada panggilan terakhir dalam upaya mediasi para pihak (pelapor dan terlapor) oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar, tidak tercapai titik temu.
Hampir dipastikan kasus dugaan penelantaran anak istri oleh oknum anggota legislatif Kabupaten Blitar naik ke pimpinan dewan.
“Tidak ada perdamaian. Tidak ada titik temu dalam panggilan terakhir,” ujar Khoirul Anam selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi Bacaini.ID Senin (1/9/2025)
Pelapor berinisial RD (30) diketahui menuntut status anak secara hukum kepada terlapor. Juga meminta jaminan masa depan anak hingga berumur dewasa.
RD yang dinikahi siri pada 18 Maret 2022 merasa telah ditelantarkan oleh terlapor yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar.
Menurut Khoirul Anam dengan tidak adanya titik temu atau perdamaian maka tahap selanjutnya adalah BK mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD.
Ia berharap BK DPRD Kabupaten Blitar mampu menegakkan disiplin etika dengan setegak-tegaknya dan keadilan seadil-adilnya.
“Jadi lucu kalau perbuatan yang dilakukan terlapor tidak dianggap pelanggaran etika,” tegas Khoirul Anam.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih dikonfirmasi membenarkan panggilan kepada pelapor dalam proses mediasi merupakan tahap akhir di BK.
Tidak ada titik temu dalam mediasi terakhir itu. Langkah selanjutnya dari BK adalah merekomendasikan hasil yang ada kepada pimpinan DPRD.
Sebab kewenangan Badan Kehormatan kata Anik hanya menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan.
“Insyallah kemarin sudah tahap terakhir artinya sudah tahap rekomendasi yang kita sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya melalui pesan WA.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriyadi sebelumnya mengatakan masalah etika yang ditangani BK akan berlanjut jadi kewenangan partai politik jika tidak ada titik temu.
Mekanismenya BK akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD dan berikutnya pimpinan menyerahkan kewenangan kepada fraksi atau parpol bersangkutan.
Supriyadi sejak awal berharap permasalahan yang terjadi bisa selesai di tingkat badan kehormatan. Namun siap melanjutkan proses jika memang tidak selesai.
“Partai akan memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk meminta keterangan terkait permasalahan yang terjadi,” kata Supriyadi.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif