• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Penelantaran Anak Istri Anggota DPRD Blitar Naik ke Pimpinan

ditulis oleh Editor
1 September 2025 17:42
Durasi baca: 2 menit
Kasus penalantaran anak istri anggota DPRD Kabupaten Blitar

Perkembangan kasus penelantaran anak istri anggota DPRD Blitar naik ke pimpinan (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Upaya perdamaian kasus dugaan penelantaran anak dan istri oleh oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar, akhirnya gagal dilakukan.

Pada panggilan terakhir dalam upaya mediasi para pihak (pelapor dan terlapor) oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar, tidak tercapai titik temu.

Hampir dipastikan kasus dugaan penelantaran anak istri oleh oknum anggota legislatif Kabupaten Blitar naik ke pimpinan dewan.

“Tidak ada perdamaian. Tidak ada titik temu dalam panggilan terakhir,” ujar Khoirul Anam selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi Bacaini.ID Senin (1/9/2025)

Pelapor berinisial RD (30) diketahui menuntut status anak secara hukum kepada terlapor. Juga meminta jaminan masa depan anak hingga berumur dewasa.

RD yang dinikahi siri pada 18 Maret 2022 merasa telah ditelantarkan oleh terlapor yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar.  

Menurut Khoirul Anam dengan tidak adanya titik temu atau perdamaian maka tahap selanjutnya adalah BK mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD.

Ia berharap BK DPRD Kabupaten Blitar mampu menegakkan disiplin etika dengan setegak-tegaknya dan keadilan seadil-adilnya.

“Jadi lucu kalau perbuatan yang dilakukan terlapor tidak dianggap pelanggaran etika,” tegas Khoirul Anam.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih dikonfirmasi membenarkan panggilan kepada pelapor dalam proses mediasi merupakan tahap akhir di BK.

Tidak ada titik temu dalam mediasi terakhir itu. Langkah selanjutnya dari BK adalah merekomendasikan hasil yang ada kepada pimpinan DPRD.

Sebab kewenangan Badan Kehormatan kata Anik hanya menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan.

“Insyallah kemarin sudah tahap terakhir artinya sudah tahap rekomendasi yang kita sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya melalui pesan WA.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriyadi sebelumnya mengatakan masalah etika yang ditangani BK akan berlanjut jadi kewenangan partai politik jika tidak ada titik temu.

Mekanismenya BK akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD dan berikutnya pimpinan menyerahkan kewenangan kepada fraksi atau parpol bersangkutan.

Supriyadi sejak awal berharap permasalahan yang terjadi bisa selesai di tingkat badan kehormatan. Namun siap melanjutkan proses jika memang tidak selesai.

“Partai akan memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk meminta keterangan terkait permasalahan yang terjadi,” kata Supriyadi.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idBKblitarDPRD BlitarDPRD Kabupaten Blitaretikapenelantaran anak istri DPRD Blitar
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polemik Status Bencana Nasional: Misinformasi Soal APBN Ramai di Media Sosial

Polemik Status Bencana Nasional: Misinformasi Soal APBN Ramai di Media Sosial

manik-manik

Jatim Beads, Manik-manik Kuno yang Pernah Kuasai Pasar Dunia

sate kelapa

Resep Sate Kelapa yang Aduhai, Abaikan Asal-usulnya

  • erupsi semeru

    Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist