• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Penelantaran Anak Istri Anggota DPRD Blitar Naik ke Pimpinan

ditulis oleh Editor
01/09/2025
Durasi baca: 2 menit
557 11
0
Kasus penalantaran anak istri anggota DPRD Kabupaten Blitar

Perkembangan kasus penelantaran anak istri anggota DPRD Blitar naik ke pimpinan (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Upaya perdamaian kasus dugaan penelantaran anak dan istri oleh oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar, akhirnya gagal dilakukan.

Pada panggilan terakhir dalam upaya mediasi para pihak (pelapor dan terlapor) oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar, tidak tercapai titik temu.

Hampir dipastikan kasus dugaan penelantaran anak istri oleh oknum anggota legislatif Kabupaten Blitar naik ke pimpinan dewan.

“Tidak ada perdamaian. Tidak ada titik temu dalam panggilan terakhir,” ujar Khoirul Anam selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi Bacaini.ID Senin (1/9/2025)

Pelapor berinisial RD (30) diketahui menuntut status anak secara hukum kepada terlapor. Juga meminta jaminan masa depan anak hingga berumur dewasa.

RD yang dinikahi siri pada 18 Maret 2022 merasa telah ditelantarkan oleh terlapor yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar.  

Menurut Khoirul Anam dengan tidak adanya titik temu atau perdamaian maka tahap selanjutnya adalah BK mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD.

Ia berharap BK DPRD Kabupaten Blitar mampu menegakkan disiplin etika dengan setegak-tegaknya dan keadilan seadil-adilnya.

“Jadi lucu kalau perbuatan yang dilakukan terlapor tidak dianggap pelanggaran etika,” tegas Khoirul Anam.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih dikonfirmasi membenarkan panggilan kepada pelapor dalam proses mediasi merupakan tahap akhir di BK.

Tidak ada titik temu dalam mediasi terakhir itu. Langkah selanjutnya dari BK adalah merekomendasikan hasil yang ada kepada pimpinan DPRD.

Sebab kewenangan Badan Kehormatan kata Anik hanya menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan.

“Insyallah kemarin sudah tahap terakhir artinya sudah tahap rekomendasi yang kita sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya melalui pesan WA.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriyadi sebelumnya mengatakan masalah etika yang ditangani BK akan berlanjut jadi kewenangan partai politik jika tidak ada titik temu.

Mekanismenya BK akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD dan berikutnya pimpinan menyerahkan kewenangan kepada fraksi atau parpol bersangkutan.

Supriyadi sejak awal berharap permasalahan yang terjadi bisa selesai di tingkat badan kehormatan. Namun siap melanjutkan proses jika memang tidak selesai.

“Partai akan memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk meminta keterangan terkait permasalahan yang terjadi,” kata Supriyadi.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idBKblitarDPRD BlitarDPRD Kabupaten Blitaretikapenelantaran anak istri DPRD Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

mobil wabup Blitar tanpa nopol saat terjadi kecelakaan

Polisi Akui Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Adalah Pelanggaran, Tapi…

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

ASN Tulungagung diinstruksikan tidak memakai kendaraan dinas

Imbas Rusuh, ASN di Tulungagung Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15528 shares
    Share 6211 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist