• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Trenggalek: Kiai dan Gus Tidak Saling Tahu

ditulis oleh Editor
20/03/2024
Durasi baca: 2 menit
Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Trenggalek: Kiai dan Gus Tidak Saling Tahu

Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Trenggalek: Kiai dan Gus Tidak Saling Tahu. Foto Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin (ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Fakta-fakta kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (Kiai) dan putranya (Gus) di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terus diungkap.

Korban diketahui digerayangi bagian dada dan alat vitalnya setelah sebelumnya diiming-imingi uang. Terungkap juga kedua pelaku ternyata tidak saling tahu bila sama-sama telah mencabuli santriwatinya.

Jumlah korban yang semuanya masih di bawah umur itu, diketahui sebanyak 12 orang, namun baru empat korban yang resmi melapor ke kepolisian.

“Dari keterangan yang diterima polisi ternyata antara anak dan pemilik ponpes tersebut tidak saling tahu bahwa mereka melakukan cabul kepada santrinya.”jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin kepada wartawan.

Aksi pencabulan berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Selain iming-iming uang Rp 100 ribu-Rp 150 ribu, pencabulan dilakukan pada saat korban diminta membersihkan kamar pribadi pelaku.

Kiai pesantren berinisial M (72) melakukan aksinya tanpa sepengetahuan putranya. Begitu juga putranya yang berinisial F (37) melakukan aksi bejatnya tanpa sepengetahuan ayahnya. Kiai dan Gus asal Trenggalek itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Menurut Zainul Abidin, pemeriksaan masih terus berjalan. Para korban masih terus dimintai keterangan. Dari 12 orang, kata dia tinggal 2 orang yang  belum dimintai keterangan lantaran tempat tinggal berjarak jauh dari kota.

“Total semuanya sudah 10 tinggal 2 karena yang dua ini kebetulan tidak siap pendamping dan letak rumahnya jauh dari pusat Kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi,” terangnya.

Dalam kasus ini pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiai dan gus cabulpencabulan santriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

suami anggota dprd trenggalek arogan

Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

pembunuhan nenek asal jombang

Nenek Asal Jombang Dibunuh Secara Sadis

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist