Bacaini.id, TRENGGALEK – Fakta-fakta kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (Kiai) dan putranya (Gus) di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terus diungkap.
Korban diketahui digerayangi bagian dada dan alat vitalnya setelah sebelumnya diiming-imingi uang. Terungkap juga kedua pelaku ternyata tidak saling tahu bila sama-sama telah mencabuli santriwatinya.
Jumlah korban yang semuanya masih di bawah umur itu, diketahui sebanyak 12 orang, namun baru empat korban yang resmi melapor ke kepolisian.
“Dari keterangan yang diterima polisi ternyata antara anak dan pemilik ponpes tersebut tidak saling tahu bahwa mereka melakukan cabul kepada santrinya.”jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin kepada wartawan.
Aksi pencabulan berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Selain iming-iming uang Rp 100 ribu-Rp 150 ribu, pencabulan dilakukan pada saat korban diminta membersihkan kamar pribadi pelaku.
Kiai pesantren berinisial M (72) melakukan aksinya tanpa sepengetahuan putranya. Begitu juga putranya yang berinisial F (37) melakukan aksi bejatnya tanpa sepengetahuan ayahnya. Kiai dan Gus asal Trenggalek itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Menurut Zainul Abidin, pemeriksaan masih terus berjalan. Para korban masih terus dimintai keterangan. Dari 12 orang, kata dia tinggal 2 orang yang belum dimintai keterangan lantaran tempat tinggal berjarak jauh dari kota.
“Total semuanya sudah 10 tinggal 2 karena yang dua ini kebetulan tidak siap pendamping dan letak rumahnya jauh dari pusat Kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi,” terangnya.
Dalam kasus ini pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif