• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Trenggalek: Kiai dan Gus Tidak Saling Tahu

ditulis oleh Editor
20 March 2024 19:37
Durasi baca: 2 menit
Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Trenggalek: Kiai dan Gus Tidak Saling Tahu. Foto Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin (ist)

Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Trenggalek: Kiai dan Gus Tidak Saling Tahu. Foto Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin (ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Fakta-fakta kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (Kiai) dan putranya (Gus) di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terus diungkap.

Korban diketahui digerayangi bagian dada dan alat vitalnya setelah sebelumnya diiming-imingi uang. Terungkap juga kedua pelaku ternyata tidak saling tahu bila sama-sama telah mencabuli santriwatinya.

Jumlah korban yang semuanya masih di bawah umur itu, diketahui sebanyak 12 orang, namun baru empat korban yang resmi melapor ke kepolisian.

“Dari keterangan yang diterima polisi ternyata antara anak dan pemilik ponpes tersebut tidak saling tahu bahwa mereka melakukan cabul kepada santrinya.”jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin kepada wartawan.

Aksi pencabulan berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Selain iming-iming uang Rp 100 ribu-Rp 150 ribu, pencabulan dilakukan pada saat korban diminta membersihkan kamar pribadi pelaku.

Kiai pesantren berinisial M (72) melakukan aksinya tanpa sepengetahuan putranya. Begitu juga putranya yang berinisial F (37) melakukan aksi bejatnya tanpa sepengetahuan ayahnya. Kiai dan Gus asal Trenggalek itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Menurut Zainul Abidin, pemeriksaan masih terus berjalan. Para korban masih terus dimintai keterangan. Dari 12 orang, kata dia tinggal 2 orang yang  belum dimintai keterangan lantaran tempat tinggal berjarak jauh dari kota.

“Total semuanya sudah 10 tinggal 2 karena yang dua ini kebetulan tidak siap pendamping dan letak rumahnya jauh dari pusat Kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi,” terangnya.

Dalam kasus ini pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiai dan gus cabulpencabulan santriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In