Bacaini.id, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kasus ini menyeret oknum anggota DPRD Nganjuk, Moch Ibnu Khajar.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan kepada Kejari, tersangka Ibnu Khajar bersama tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan rapid tes antigen di RS Bhayangkara Nganjuk, dengan hasil non reaktif Covid 19.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengatakan, penyerahan berkas perkara penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk kepada Kejari Nganjuk sudah diterima.
“Hari ini pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso, Senin, 7 Februari 2022.
Sebelumnya, Ibnu Khajar ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk terkait kasus narkotika jenis sabu pada Minggu, 12 Desember 2021 lalu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Hasilnya, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 klip plastik berisi 0,55 gram. Sebelumnya telah dilakukan penangkapan kepada dua tersangka lain di lokasi berbeda.
“Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah menambahkan selain narkotika jneis sabu, barang bukti lain yang dilimpahkan adalah HP, uang tunai, kartu ATM dan juga mobil.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan bahwa dia telah menggunakan narkotika jenis sabu, namun kita akan buktikan dipersidangan bahwa tersangka ini selaku pengguna juga pengedar, ataupun menguasai pada saat dilakukan penangkapan,” terang Dicky.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka dititipkan di Rutan kelas II B Nganjuk. Setelah tahap II ini, selanjutnya tersangka akan segera menjalani persidangan.
“Secepatnya perkara ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan,” pungkasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira