• Login
Bacaini.id
Thursday, February 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Manipulasi Suara Pileg 2024, Bawaslu Panggil Panwascam Tulungagung

ditulis oleh Editor
14 March 2024 14:55
Durasi baca: 2 menit
Kasus Manipulasi Suara Pileg 2024, Bawaslu Panggil Panwascam Tulungagung. (foto/Bacaini)

Kasus Manipulasi Suara Pileg 2024, Bawaslu Panggil Panwascam Tulungagung. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memanggil Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota terkait kasus manipulasi suara Pileg 2024.

Keduanya akan diklarifikasi dugaan keterlibatan pergeseran suara caleg dan partai, yakni PDI Perjuangan (PDIP). Apabila terbukti terlibat, keduanya terancam dijatuhi sanksi etik hingga pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan para pihak terkait yang diduga terlibat. Hal itu menyusul adanya langkah tegas KPU yang memecat petugas PPK Boyolangu M Hasan Maskur.

Hasan diketahui terbukti menggeser suara partai, yakni PDIP menjadi perolehan suara caleg.  “Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU dan mantan PPK Boyolangu yang dipecat dalam kasus pergeseran suara,” ujarnya Kamis (14/3/2024).

Bawaslu Tulungagung juga telah memanggil semua petugas Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota. Hal itu bertujuan untuk menggali informasi keterlibatan panwascam atas kasus pergeseran suara.

“Total ada 9 orang yang kami panggil untuk klarifikasi. Setelah ini kami akan lakukan kajian dan menggelar pleno pada Senin 18 Maret 2024 mendatang,” ungkapnya.

Dalam proses klarifikasi, dua oknum Panwascam Boyolangu dan Kota Tulungagung, yakni inisial BE dan BA diketahui kooperatif. Dalam keterangannya ada beberapa hal terkait keterlibatan pergeseran suara yang disanggah.

“Kami belum bisa memaparkan hasilnya. Tapi nanti kami akan putuskan dalam rapat pleno. Apakah ada pelanggaran etik atau pidana pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya PPK Boyolangu, M Hasan Maskur telah dipecat KPU Tulungagung karena terbukti melakukan pergeseran suara dari PDI P ke perolehan suara Caleg dalam partai yang sama.

Aksi dilakukan atas dasar kesepakatan antara Panwascam Boyolangu berinial BE dan Panwascam Tulungagung Kota berinisial BA.

Bahkan awalnya, M Hasan Maskur dijanjikan dua oknum panwascam tersebut mendapatkan uang Rp 100 ribu tiap suara yang digeser. Tapi, dari 187 suara yang berhasil digeser, M Hasan Maskur hanya mendapat imbalan Rp 8 Juta.

M Hasan Maskur mengaku nekat melakukan manipulasi suara itu lantaran terlilit hutang. Bahkan uang Rp 8 Juta yang didapatkannya, sudah habis untuk membayar cicilan hutang di bank.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: geser suaramanipulasi suarapileg 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menu buka puasa aman untuk penderita diabetes dengan nasi merah dan sayur

Jangan Asal Manis! Ini Rahasia Buka Puasa Aman agar Gula Darah Tetap Stabil

Ilustrasi seseorang makan diam-diam saat puasa Ramadan

Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya

Tangkapan layar isu yang dibahas Prabowo dengan 5 aktivis oposisi.

Prabowo Siap Habisi Perampok Negara, Said Didu: Kill or to be Killed

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In