Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memanggil Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota terkait kasus manipulasi suara Pileg 2024.
Keduanya akan diklarifikasi dugaan keterlibatan pergeseran suara caleg dan partai, yakni PDI Perjuangan (PDIP). Apabila terbukti terlibat, keduanya terancam dijatuhi sanksi etik hingga pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan para pihak terkait yang diduga terlibat. Hal itu menyusul adanya langkah tegas KPU yang memecat petugas PPK Boyolangu M Hasan Maskur.
Hasan diketahui terbukti menggeser suara partai, yakni PDIP menjadi perolehan suara caleg. “Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU dan mantan PPK Boyolangu yang dipecat dalam kasus pergeseran suara,” ujarnya Kamis (14/3/2024).
Bawaslu Tulungagung juga telah memanggil semua petugas Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota. Hal itu bertujuan untuk menggali informasi keterlibatan panwascam atas kasus pergeseran suara.
“Total ada 9 orang yang kami panggil untuk klarifikasi. Setelah ini kami akan lakukan kajian dan menggelar pleno pada Senin 18 Maret 2024 mendatang,” ungkapnya.
Dalam proses klarifikasi, dua oknum Panwascam Boyolangu dan Kota Tulungagung, yakni inisial BE dan BA diketahui kooperatif. Dalam keterangannya ada beberapa hal terkait keterlibatan pergeseran suara yang disanggah.
“Kami belum bisa memaparkan hasilnya. Tapi nanti kami akan putuskan dalam rapat pleno. Apakah ada pelanggaran etik atau pidana pemilu,” pungkasnya.
Sebelumnya PPK Boyolangu, M Hasan Maskur telah dipecat KPU Tulungagung karena terbukti melakukan pergeseran suara dari PDI P ke perolehan suara Caleg dalam partai yang sama.
Aksi dilakukan atas dasar kesepakatan antara Panwascam Boyolangu berinial BE dan Panwascam Tulungagung Kota berinisial BA.
Bahkan awalnya, M Hasan Maskur dijanjikan dua oknum panwascam tersebut mendapatkan uang Rp 100 ribu tiap suara yang digeser. Tapi, dari 187 suara yang berhasil digeser, M Hasan Maskur hanya mendapat imbalan Rp 8 Juta.
M Hasan Maskur mengaku nekat melakukan manipulasi suara itu lantaran terlilit hutang. Bahkan uang Rp 8 Juta yang didapatkannya, sudah habis untuk membayar cicilan hutang di bank.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif