Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghentikan penuntutan perkara pencurian telepon genggam oleh seorang ibu di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ibu tersebut diketahui mencuri untuk biaya pengobatan anaknya yang divonis kelainan jantung.
Penghentian perkara ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berdasarkan keadilan Restorative Justice. Sebelumnya ibu bernisial DP diketahui mencuri HP di rumah Iswahyudi, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada 22 Januari 2022. Ibu itu terpaksa mencuri untuk kebutuhan anak balitanya yang divonis kelainan jantung. Selain itu juga kebutuhan kuota untuk sekolah daring anaknya yang lain.
Atas perbuatannya, DP dijerat pasal 362 KUHP. Dalam Ekspose Usul Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menyepakati penghentian penuntutan kasus tersebut. “Pelaku terpaksa mencuri bukan berprofesi sebagai pencuri,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, S.H dalam siaran pers, Rabu, 8 Juni 2022.
Selain perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga menghentikan penuntutan tindak pengancaman yang dilakukan AA pada November 2021 di Desa Cendono, Kecamatan Kandat. Pengancaman itu dilakukan karena kesalahpahaman pelaku dengan pelapor. AA dijerat dengan pasal 355 ayat (1) ke – 1 KUHP. Namun dalam perkembangannya kedua pihak bersepakat untuk damai.
Menurut Roni, ada beberapa pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut. Diantaranya adalah tersangka masih pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman yang dijatuhkan kurang dari lima tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Roni menambahkan penyelesaian Restorative Justice ini diutamankan bagi warga menengah ke bawah. Hal ini merupakan bentuk rasa kemanusiaan aparat penegak hukum dalam menciptakan keadilan. “Sekaligus menunjukkan bahwa di mata hukum semua orang itu sama,” pungkasnya.
Penulis: Novira