• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kapolres Kediri Kota Kembalikan Kendaraan Korban Curanmor

ditulis oleh Editor
01/04/2023
Durasi baca: 2 menit
505 38
0
Kapolres Kediri Kota Kembalikan Kendaraan Korban Curanmor

Kapolres Kediri Kota mengecek sepeda motor sebelum dikembalikan kepada pemiliknya. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus curanmor dengan barang bukti 16 unit sepeda motor dari dua tersangka. Hari ini, kendaraan roda dua yang berhasil diamankan kembali diserahkan kepada korban atau pemiliknya.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor dalam beberapa tahun belakangan ini memang masih menjadi trend indeks. Sehingga pihaknya meminta anggota Satreskrim untuk mematok target khusus pada kasus ini.

“Karena masih menjadi trend indeks, Kasat Reserse saya perintahkan untuk membuat target dan Alhamdulillah bisa terjawab serta terungkap,” kata AKBP Teddy di Mapolres Kediri Kota, Sabtu, 1 April 2023.

AKBP Teddy mengungkapkan, tersangka curanmor ini rata-rata menyasar kendaraan roda dua yang ditinggal pemiliknya di sawah maupun di pinggir jalan umum dengan posisi kunci masih tertancap. “Hari ini saya hadirkan para pemilik ranmor yang hilang dan diserahkan kepada pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Teddy berharap hasil ungkap dari Satreskrim Kediri Kota ini bisa bermanfaat serta dipergunakan kembali untuk beraktifitas. Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik sepeda motor untuk memastikan keamanan kendaraannya sebelum ditinggal.

“Semoga kejadian ini ada hikmahnya, membawa keberkahan bagi pemilik kendaraan. Pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Stevano salah satu korban asal Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri mengucapkan terima kasih kepada Polres Kediri Kota yang telah menemukan sekaligus mengembalikan sepeda motornya yang hilang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres yang telah menemukan dan mengembalikan sepeda motor saya,” ucap Stevano.

Menurut Stevano, sepeda motornya hilang ketika diparkir di depan rumah warga saat dia menghadiri acara sholawatan. “Waktu acara selesai, saya mau pulang, tau-tau motor saya sudah tidak ada di tempat,” ceritanya.

Polres Kediri Kota juga mengembalikan sepeda motor milik Siswoko, warga Desa Pamongan, Kecamatan Mojo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengaku jika sepeda motor miliknya sudah hilang sejak bulan November 2022 lalu.

Siswoko mengaku tidak menyangka jika sepeda motor miliknya bisa ditemukan hingga dikembalikan kepadanya. “Saya tidak menyangka akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Kediri Kota,” ungkap Siswoko.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus curanmorPolres Kediri Kotasatreskrim polres kediri kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

Program Kampung Inggris Mengajar #4 Resmi Dimulai

Program Kampung Inggris Mengajar #4 Resmi Dimulai

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • 4 Ribu Sambungan Listrik Baru Segera Dinikmati Warga Jember

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112