Bacaini.id, KEDIRI – Seorang kakek yang berprofesi sebagi tukang parkir di Kota Kediri, terpaksa harus menikmati lebaran di balik jeruji besi. Hukuman itu harus dijalani Slamet alias Ndrenges atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang bocah bawah umur.
Peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial ZF terjadi pada akhir tahun2021 lalu. Korban mendapat perlakuan cabul pada siang bolong di rumah Slamet Ndrenges. Peristiwa itu akhirnya diketahui ibu korban AN (34) yang langsung lapor polisi.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan saat menjalankan aksinya, pelaku Slamet alias Ndrenges memanggil korban yang saat itu tengah bermain sepeda. Dia mengajak korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri itu ke rumahnya.
baca ini Akui Perbuatannya Marbot Cabul Masih Berstatus Saksi
Di situlah pelaku kemudian melakukan perbuatan cabulnya dengan cara meraba alat vital korban. Pelaku bahkan mengancam dengan kata-kata kasar saat bocah itu berusaha menghindar.
“Saat mendapat perlakuan dari pelaku, korban sempat berusaha menghindar, namun oleh pelaku diancam dan dibentak,” ujar AKP Tomy kepada Bacaini.id, Sabtu, 23 April 2022.
Menurut AKP Tomy, salah seorang tetangga sempat melihat pelaku membawa masuk ZF ke rumahnya. Hingga kemudian korban bercerita ke orang tua korban. Setelah mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung mengamankan pelaku saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob, terlapor bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Mojoroto, Kota Kediri. Selanjutnya unit Resmob melakukan pencarian dan mendapati terlapor sedang bekerja di sana,” terangnya.
Atas perbuatannya, Ndrenges terancam dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira