• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kakak Beradik Jual Narkoba Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
06/01/2022
Durasi baca: 2 menit
502 32
0
Kakak Beradik Jual Narkoba Ditangkap Polisi

Kedua pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK. Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kakak beradik asal Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat jika di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, benar adanya jika kedua tersangka menjual barang haram jenis pil dobel L. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan mendapati sebanyak 89 ribu butir pil dobel L yang siap diedarkan.

“Adanya laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat kami datang di rumah tersangka, kami temukan barang bukti pil dobel L,” ungkap AKP Ridwan Sahara, Kasat Reskoba Polres Kediri, Kamis, 6 Januari 2022.

Kedua tersangka kemudian diamankan petugas, atas nama Friezario Hardita Sevy Damara (28) dan Heralon Zeila Hardita Alfino (24). Kedua pelaku diamankan di rumahnya, di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

AKP Ridwan menambahkan, saat diamankan pelaku sempat hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah kami geledah di rumah tersangka selain menemukan 89 ribu pil dobel L, kami juga mengamankan dua unit HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” terangnya.

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” tutup AKP Ridwan.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: Novira Kharisma

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist