• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kakak Beradik Jual Narkoba Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
6 January 2022 13:33
Durasi baca: 2 menit
Kedua pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK. Jatmiko

Kedua pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK. Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kakak beradik asal Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat jika di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, benar adanya jika kedua tersangka menjual barang haram jenis pil dobel L. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan mendapati sebanyak 89 ribu butir pil dobel L yang siap diedarkan.

“Adanya laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat kami datang di rumah tersangka, kami temukan barang bukti pil dobel L,” ungkap AKP Ridwan Sahara, Kasat Reskoba Polres Kediri, Kamis, 6 Januari 2022.

Kedua tersangka kemudian diamankan petugas, atas nama Friezario Hardita Sevy Damara (28) dan Heralon Zeila Hardita Alfino (24). Kedua pelaku diamankan di rumahnya, di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

AKP Ridwan menambahkan, saat diamankan pelaku sempat hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah kami geledah di rumah tersangka selain menemukan 89 ribu pil dobel L, kami juga mengamankan dua unit HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” terangnya.

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” tutup AKP Ridwan.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: Novira Kharisma

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Akselerasi Ekonomi Jember Tercepat di Tapal Kuda

Anggaran Seragam Anggota DPRD Jombang Rp.476 Juta Diprotes Warga

Pemkot Kediri Pastikan Akses TPA Pojok Sudah Dibuka Kembali

  • Lembaga donor Jerman Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melihat TPA Klotok. Foto: humas pemkot kediri

    Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In