Bacaini.ID, PONTIANAK – Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru mengubah cara negara melakukan proses hukum kepada pelaku kejahatan. Penerapan ini membutuhkan kerjasama antar penegak hukum, khususnya penyidik di kepolisian dan jaksa dalam menyusun berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo mengatakan, perubahan KUHP dan KUHAP menuntut kerja bersama yang lebih solid. “Perubahan hukum materiil dan hukum formil pada KUHP dan KUHP baru memerlukan sinergi dan persamaan persepsi antara sesama APH (aparat penegak hukum),” kata Agus Eko di Auditorium Kejari Pontianak, Senin, 12 Januari 2026.
Karena itu penting bagi institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara.
Kajari menambahkan, prinsip KUHAP yang baru mewajibkan jaksa untuk mengundang penyidik berkoordinasi dalam menentukan pasal, tersangka, dan alat bukti sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini untuk menghindari berkas perkara bolak balik untuk perbaikan yang berdampak pada lamanya proses hukum.
Ia menambahkan, hal lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan hukuman kerja sosial. Hal ini bisa diterapkan kepada pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Penerapan hukumannya bisa dikoordinasikan dengan Dinas Sosial atau Satpol PP. Nanti kita terapkan mulai Januari 2026 ini, setelah berkoordinasi dengan Pak Walikota,” kata Agus Eko.
Diskusi ini diikuti oleh hakim dan panitera Pengadilan Negeri Pontianak, penyidik Polresta Pontianak, serta jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Pontianak. Forum ini menjadi ruang dialog antar penegak hukum guna memastikan penerapan aturan baru berjalan seragam, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Selain Kajari Pontianak, diskusi ini menghadirkan Kapolresta Pontianak Kombespol Endang Tri Purwanto dan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Arief Boediono sebagai narasumber. Ketiganya membahas dampak konkret aturan baru terhadap pola kerja institusi masing-masing.
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Arief Budiono menegaskan, pengadilan memiliki fungsi strategis dalam menjaga proses hukum tetap berada pada koridor due process of law. “Dalam KUHAP baru, pengadilan tidak hanya berperan mengadili, tetapi juga menjadi penjaga due process of law melalui mekanisme penetapan yang ketat, terukur, dan berbatas waktu. Setiap tindakan upaya paksa, keadilan restoratif, hingga persidangan, harus berada dalam koridor hukum yang melindungi hak asasi sekaligus menjamin keadilan substantif,” katanya.
Penulis: Hari Tri Wasono





