• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kaidah Fikih Ganti Rugi Dalam Musibah Ponpes Al Khoziny

Menurut Syaikh ‘As Sa’di dan Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, meskipun kesalahan dilakukan tanpa sengaja, pelaku tetap wajib mengganti kerugian jika menyebabkan kematian atau kerusakan.Dalam konteks hukum Islam dan negara, pihak pondok wajib memberikan ganti rugi atas kematian para santri akibat kesalahan konstruksi.

ditulis oleh Redaksi
7 October 2025 16:12
Durasi baca: 2 menit
Pembangunan Ponpes Al Khoziny Diduga Tak Memenuhi Kelayakan Konstruksi

Proses evakuasi korban ambruknya atap Ponpes Al Khoziny. foto: IG@emildardak

Bacaini.ID, KEDIRI – Masyarakat tengah menanti penyelidikan dan proses hukum dalam peristiwa ambruknya musholla di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menewaskan 67 santri hingga Senin, 6 Oktober 2025.

Di tengah harapan pengusutan dan penegakkan hukum kepada pengurus pondok maupun pelaksana proyek, muncul pertanyaan tentang kewajiban ganti rugi menurut hukum Islam.

Syaikh ‘As Sa’di, dikutip dari laman muslim.or.id menjelaskan, “Orang yang tidak sengaja, atau lupa, atau dipaksa melakukan suatu kesalahan, tidak menanggung dosa atas kesalahannya. Akan tetapi, ia wajib ganti rugi jika kesalahannya berdampak pada terbunuhnya orang lain atau rusaknya barang orang lain. Karena masalah ganti rugi dikaitkan dengan perbuatan dan kerugian yang ditimbulkannya, sama saja karena sengaja atau tidak”.

Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menerangkan, “Setiap mukallaf (yaitu orang yang baligh dan berakal) wajib ganti rugi jika merusak sesuatu milik orang lain. Begitu juga dengan mereka yang bukan mukallaf, semacam anak-anak atau orang gila. Kaidah ini mencakup kerugian pada jiwa, harta, atau hak-hak orang lain”.

Kaidah ini berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan seseorang karena tidak sengaja, dipaksa melakukan sesuatu yang salah atau lupa. Seseorang yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja atau lupa, maka ia tidak berdosa. Tetapi jika kesalahannya tersebut mengakibatkan rusaknya barang atau properti orang lain, bahkan terbunuhnya orang lain, ia wajib ganti rugi atau membayar diyat, tidak peduli apakah karena tidak sengaja atau karena lupa.

Ganti Rugi Tidak Pandang Bulu

Meskipun orang yang berbuat keliru karena tidak sengaja atau lupa tidak menanggung dosa, tetapi jika kesalahannya tersebut berimbas pada terluka atau terbunuhnya orang lain, atau rusaknya barang miliki orang lain, maka ia wajib memberi ganti rugi.

Dalam kasus ambruknya bangunan musholla Ponpes Al Khoziny yang dipastikan akibat kesalahan konstruksi, hingga menyebabkan puluhan santri meninggal dunia, kewajiban memberi ganti rugi oleh pihak pondok tak bisa ditawar.

Termasuk kewajiban menjalani proses hukum yang menjadi kewenangan negara. Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pondok pesantrenPonpes Al Khozinysantrisidoarjo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 di rsud dr iskak tulungagung

Suport Penting DBHCHT 2025 di RSUD dr Iskak Tulungagung

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

kasus bullying di sekolah jawa timur

Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112