• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kabulkan Pelaporan Adira Finance, PN Kota Kediri Vonis Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah 4 Tahun Penjara

ditulis oleh redaksi
05/07/2024
Durasi baca: 3 menit
750 7
0
Kabulkan Pelaporan Adira Finance, PN Kota Kediri Vonis Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah 4 Tahun Penjara

Sutiani mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman setimpal kepada para terdakwa penipuan dan penggelapan mobil mewah. Mereka diseret ke meja hijau atas laporan Adira Finance Kota Kediri.

Sidang yang berlangsung Kamis, 4 Juli 2024 menghukum para terdakwa dengan vonis berbeda. Mereka adalah Sutiani selaku nasabah, Deva Yuda Pratama selaku pendana, serta dua mantan karyawan Adira Finance; Wawan Setyo Widodo selaku Sales Officer yang melakukan survey dan Fatta Khuddin Mahmud selaku Sales Head.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Agung Kusumo Nugroho, Sutiani diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.30.000.000 subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 3,6 tahun penjara.

Sutiani terbukti memalsukan dan memberikan keterangan menyesatkan, yang melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia atas kredit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ senilai hampir setengah miliar.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.30.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Agung Kusumo Nugroho di Ruang Cakra.

Selain Sutiani, majelis hakim juga menghukum Deva Yudha Pratama dengan pidana penjara 4  tahun dan denda Rp.30.000.000. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 2 tahun penjara dan denda Rp.20.000.000.

Sementara dua mantan karyawan Adira Finance yakni Wawan Setyo Widodo dan Fatta Khuddin Mahmud  dihukum masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10.000.000.

Deva, Wawan dan Fatta mendengarkan puutusan yang dibacakan Majelis Hakim. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko
Deva, Wawan dan Fatta mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko

Kronologi perkara

Kasus ini bermula ketika Sutiani mengajukan pembiayaan mobil Toyota Fortuner VRZ pada Desember 2022. Selanjutnya Wawan Setyo Widodo selaku Sales Officer melakukan survei terhadap kelayakan Sutiani. Ia kemudian melaporkan hasil survei kepada atasannya Fatta Khuddin Mahmud selaku Head Sales, untuk diteruskan kepada Credit Analyst guna mendapatkan persetujuan.

Setelah dilakukan analisa, pengajuan ditolak oleh Credit Analyst karena tidak memenuhi syarat.

Mengetahui pengajuannya ditolak, Wawan Setyo Widodo dan Fatta Khuddin Mahmud mengajukan banding. Lagi-lagi pengajuan tersebut ditolak oleh Credit Analyst.

Tak putus asa, Fatta Khuddin Mahmud melakukan survey ulang kepada Sutiani untuk meyakinkan Credit Analyst. Kali ini usahanya berhasil hingga pengajuan kredit tersebut disetujui.

Gelagat tidak beres mulai terendus saat Sutiani tidak bisa melakukan pembayaran angsuran kedua. Bahkan pembayaran angsuran pertama pun sudah tidak sesuai jatuh tempo.

Melihat hal itu, Adira Finance melakukan upaya penagihan melalui telepon dan Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Tim Adira Finance juga melakukan penagihan langsung serta mencari unit mobil tersebut ke alamat Sutiani. Hasilnya, mobil itu tidak ada di kediaman nasabah.

Curiga dengan hal itu, manajemen Adira Finance melakukan pemeriksaan proses pengajuan pembiayaan Sutiani, dan menemukan terjadinya pemalsuan dokumen pengajuan kredit, seperti surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan usaha dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Setelah dilakukan klarifikasi, Sutiani mengakui jika ada skenario untuk meloloskan pembiayaan kredit tersebut, sehingga Manajemen Adira Finance mengambil sikap dengan mengadukan perkara tersebut ke Polres Kediri Kota. Pada tanggal 2 Juni 2023 pengaduan itu ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: adira financefidusiapidanaPN Kedirisidangterdakwa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15369 shares
    Share 6148 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112