• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Julianto Dituntut 15 Tahun, Hotma Sitompul: Ini Konyol

ditulis oleh redaksi
27/07/2022
Durasi baca: 2 menit
508 38
1
Julianto Dituntut 15 Tahun, Hotma Sitompul: Ini Konyol

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito saat membacakan tuntutan. Foto: Kejaksaan

Bacaini.id, MALANG – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara. Pengajar sekaligus motivator itu didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 27 Juli 2022. Julianto dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena terbukti melakukan muslihat dan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 300 juta. “Jika tak bisa membayar denda, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu.

Tak selesai di sana, Julianto juga dituntut denda pidana restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya senilai Rp44 juta.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Julianto, Hotma Sitompul akan merancang pembelaan pada pleidoi mendatang. Dia optimis jika tuntutan 15 tahun penjara itu bisa dipatahkan. Menurutnya tuntutan tersebut tidak ada yang sesuai fakta dalam persidangan.

“Tentu, menurut kami tuntutan ini konyol. Ini akan dipelajari oleh generasi kita berikutnya. Kami di sini datang untuk mencari keadilan, bukan untuk membela kepentingan apapun,” tegas Hotma.

Rencananya sidang pledoi terdakwa akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2022 mendatang.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: batujulianto eka putrakejaksaan negeri batukekerasan seksualmotivatorpengadilan negeri malangselamat pagi indonesia
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Arist Merdeka Sirait Puas Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Jember Gagas Forum Dokter Spesialis untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Bupati Jember Gagas Forum Dokter Spesialis untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist