Bacaini.id, MALANG – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara. Pengajar sekaligus motivator itu didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 27 Juli 2022. Julianto dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena terbukti melakukan muslihat dan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan.
Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 300 juta. “Jika tak bisa membayar denda, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu.
Tak selesai di sana, Julianto juga dituntut denda pidana restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya senilai Rp44 juta.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Julianto, Hotma Sitompul akan merancang pembelaan pada pleidoi mendatang. Dia optimis jika tuntutan 15 tahun penjara itu bisa dipatahkan. Menurutnya tuntutan tersebut tidak ada yang sesuai fakta dalam persidangan.
“Tentu, menurut kami tuntutan ini konyol. Ini akan dipelajari oleh generasi kita berikutnya. Kami di sini datang untuk mencari keadilan, bukan untuk membela kepentingan apapun,” tegas Hotma.
Rencananya sidang pledoi terdakwa akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2022 mendatang.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video:
Comments 1