• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Julianto Dituntut 15 Tahun, Hotma Sitompul: Ini Konyol

ditulis oleh redaksi
27/07/2022
Durasi baca: 2 menit
509 38
1
Julianto Dituntut 15 Tahun, Hotma Sitompul: Ini Konyol

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito saat membacakan tuntutan. Foto: Kejaksaan

Bacaini.id, MALANG – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara. Pengajar sekaligus motivator itu didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 27 Juli 2022. Julianto dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena terbukti melakukan muslihat dan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 300 juta. “Jika tak bisa membayar denda, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu.

Tak selesai di sana, Julianto juga dituntut denda pidana restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya senilai Rp44 juta.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Julianto, Hotma Sitompul akan merancang pembelaan pada pleidoi mendatang. Dia optimis jika tuntutan 15 tahun penjara itu bisa dipatahkan. Menurutnya tuntutan tersebut tidak ada yang sesuai fakta dalam persidangan.

“Tentu, menurut kami tuntutan ini konyol. Ini akan dipelajari oleh generasi kita berikutnya. Kami di sini datang untuk mencari keadilan, bukan untuk membela kepentingan apapun,” tegas Hotma.

Rencananya sidang pledoi terdakwa akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2022 mendatang.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: batujulianto eka putrakejaksaan negeri batukekerasan seksualmotivatorpengadilan negeri malangselamat pagi indonesia
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Arist Merdeka Sirait Puas Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Temuan ulat di MBG Trenggalek

Temuan Ulat di Menu MBG Trenggalek Bukan Pertama Kali

Trans7 Minta Maaf ke Lirboyo, Pengasuh Minta Chairul Tanjung Datang Sendiri

Trans7 Minta Maaf ke Lirboyo, Pengasuh Minta Chairul Tanjung Datang Sendiri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15592 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Puting Beliung Terjang Stadion Blitar, Kadispora: Kerugian Rp1,5 M

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    605 shares
    Share 242 Tweet 151

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist