• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Beli dengan Orang yang Pikun, Ini Prosedurnya Biar Aman

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
04/03/2024
Durasi baca: 2 menit
531 11
0
Jual Beli dengan Orang yang Pikun, Ini Prosedurnya Biar Aman

Ada orang kaya raya namun karena factor usia dan factor lain dia memiliki penyakit pikun (mudah lupa). Dia menjual barang berharga dengan harga sangat murah baik apartemen, mobil mewah atau barang lain, mau dibeli tapi resiko di belakangnya, jika tidak dibeli eman. Nah bagaimana prosedurnya agar aman???

DASAR JUAL BELI

Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa jual beli ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu  dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Ketentuan sahnya jual beli / perjanjian ada empat :

  • Kesepakatan: para pihak sepakat mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian;
  • Kecakapan: para pihak haruslah mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya;
  • Suatu hal tertentu: Hal yang diperjanjikan haruslah ditentukan jenisnya;
  • Sebab yang halal: Semua hal yang ada diatur dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan

APA ITU PIKUN???

Pikun biasa disebut juga Demensia. Pengertian demensia sendiri ialah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan sel-sel otak yang berfungsi kognitif dan mental. Karena memiliki kesadaran yang kurang sempurna maka kondisi ini harus berada di bawah pengampuan apabila ingin melakukan perbuatan hukum.

LANGKAH YANG DILAKUKAN AGAR JUAL BELI AMAN

Agar posisi para pihak aman, diperlukan adanya pengampuan bagi pihak yang menderita demensia. Permohonan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan (Pasal 436 KUHPerdata). Dengan adanya pengampuan, pihak yang menderita demensia akan diwakili oleh seorang wali pengampu. Menurut Pasal 434 KUHPerdata, yang dapat dijadikan wali pengampu ialah anggota keluarga sedarah dan suami atau istri.  Wali pengampu ini akan mewakili seluruh perbuatan hukum orang yang diampu, termasuk kegiatan jual beli rumah. Wali pengampu akan mewakili pihak yang menderita penyakit demensia dalam perjanjian jual beli dan kemudian menandatangani perjanjian dan dokumen lain yang diperlukan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Identitas korban mutilasi di Pacet Mojokerto terungkap

Identitas Korban Mutilasi Mojokerto Terungkap, Pelaku Dikabarkan Ditangkap

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di GBK: Panggung Sejarah Musik Rock Dunia

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di GBK: Panggung Sejarah Musik Rock Dunia

Penampakan blood moon atau gerhana bulan total bisa dilihat kasat mata

Malam ini Blood Moon Terlihat Kasat Mata, Simak Waktunya

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15536 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Dalam Pelarian DN Aidit Menulis Surat di Blitar

    577 shares
    Share 231 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112