• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, October 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jodi Setor Kusnadi Rp18,6 M di Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Berperan Korlap Blitar

ditulis oleh Editor
03/10/2025
Durasi baca: 3 menit
542 29
0
Korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur

Tersangka Jodi terungkap setor Rp18,6 M kepada Kusnadi dalam korupsi dana hibah pokmas Jatim (foto ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Tersangka Jodi Pradana Putra (JPP) terungkap menyetor uang Rp18,6 miliar kepada Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur di kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Komitmen fee 20,2 persen dari dana hibah pokmas Rp91,7 miliar itu disetor Jodi melalui rekening istri dan staf pribadi Kusnadi. Kusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ditetapkan tersangka.

Jodi Pradana Putra diketahui merupakan warga Blitar. Perannya sebagai korlap (kordinator lapangan) pengondisian dana hibah pokmas di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Pada Kamis 2 Oktober 2025, KPK menahan Jodi Pradana Putra bersama 3 tersangka lain: Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.

Kemudian Sukar (SUK) mantan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Tulungagung dan Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.

“KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: KPK Tahan Warga Blitar dan eks Kades di Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Sebagai korlap Jodi Pradana Putra bertugas menyiapkan proposal permohonan dana hibah. Juga menentukan jenis pekerjaan dan membuat membuat rencana anggaran biaya (RAB) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dari tugasnya ia mendapat komitmen fee 5-10 persen. Sedangkan pengurus pokmas, admin pembuat proposal dan LPJ masing-masing mendapat komitmen fee 2,5 persen.

Untuk tersangka Kusnadi mendapat komitmen fee 15-20 persen. Selain transfer, uang hasil korupsi dana hibah pokmas disetorkan secara tunai.

Baca Juga: Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

Sementara dari tersangka Hasanuddin (HAS), Kusnadi mendapat setoran Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari dana hibah pokmas Rp30 miliar.

Hasanuddin merupakan korlap untuk wilayah Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang dan Pacitan.

Dari tersangka Sukar (SUK) mantan kades di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung dan AR, Kusnadi mendapat setoran Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana Rp10 miliar.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokmas sebesar Rp398,7 miliar (2019-2022). Perinciannya Rp54,6 miliar tahun 2019, Rp84,4 miliar tahun 2020, Rp124,5 miliar tahun 2021 dan Rp135,2 miliar tahun 2022.

Secara teknis, begitu uang cair ke rekening Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal, seluruhnya diambil korlap.

Korlap selanjutnya membagi jatah kepada pengurus pokmas dan admin serta pembuat LPJ. Sementara oknum anggota dewan (DPRD Provinsi Jawa Timur) selaku aspirator sudah mendapat di awal atau ijon.

Dengan adanya potongan komitmen fee yang dilakukan para tersangka, dana hibah pokmas yang diterapkan di lapangan hanya sekitar 40 persen dari nilai anggaran. Akibatnya di mutu bangunan yang buruk.

“Dari anggaran yang 100 persen kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat). Itu belum diambil keuntungan oleh pelaksana,” ungkap Asep.

Baca Juga: KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Penahanan Jodi Pradana Putra dan 3 tersangka merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak.

KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. 4 tersangka di antaranya merupakan penerima suap (gratifikasi) dan berasal dari unsur penyelenggara negara.

Mereka adalah eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar.

Sedangkan 17 tersangka lainnya selaku pemberi suap. 15 di antaranya dari unsur swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara, yakni Mahud, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Kemudian Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 dan Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitardana hibah pokmasJodi Pradana Putrakorupsi hibah pokmas jatimKPKKusnadipokmas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Skandal pertemuan gelap BK DPRD Blitar

Skandal Pertemuan BK DPRD Blitar Diusut, Pimpinan: Kenapa Bertemu?

Bisnis kuliner umkm lagi hype

4 Bisnis Kuliner UMKM Lagi Hype, Pemula Silahkan Mencoba

Cair Cepat dan Tanpa Potongan, Guru Ngaji Balung Kidul Bersyukur Terima Honorarium

Cair Cepat dan Tanpa Potongan, Guru Ngaji Balung Kidul Bersyukur Terima Honorarium

  • KPK tahan warga Blitar terkait korupsi hibah pkmas Jatim

    KPK Tahan Warga Blitar dan eks Kades di Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2922 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15567 shares
    Share 6227 Tweet 3892
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16619 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Jodi Setor Kusnadi Rp18,6 M di Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Berperan Korlap Blitar

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist