Bacaini.ID, KEDIRI – Tersangka Jodi Pradana Putra (JPP) terungkap menyetor uang Rp18,6 miliar kepada Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur di kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Komitmen fee 20,2 persen dari dana hibah pokmas Rp91,7 miliar itu disetor Jodi melalui rekening istri dan staf pribadi Kusnadi. Kusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ditetapkan tersangka.
Jodi Pradana Putra diketahui merupakan warga Blitar. Perannya sebagai korlap (kordinator lapangan) pengondisian dana hibah pokmas di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Pada Kamis 2 Oktober 2025, KPK menahan Jodi Pradana Putra bersama 3 tersangka lain: Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
Kemudian Sukar (SUK) mantan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Tulungagung dan Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.
“KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: KPK Tahan Warga Blitar dan eks Kades di Korupsi Hibah Pokmas Jatim
Sebagai korlap Jodi Pradana Putra bertugas menyiapkan proposal permohonan dana hibah. Juga menentukan jenis pekerjaan dan membuat membuat rencana anggaran biaya (RAB) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dari tugasnya ia mendapat komitmen fee 5-10 persen. Sedangkan pengurus pokmas, admin pembuat proposal dan LPJ masing-masing mendapat komitmen fee 2,5 persen.
Untuk tersangka Kusnadi mendapat komitmen fee 15-20 persen. Selain transfer, uang hasil korupsi dana hibah pokmas disetorkan secara tunai.
Baca Juga: Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar
Sementara dari tersangka Hasanuddin (HAS), Kusnadi mendapat setoran Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari dana hibah pokmas Rp30 miliar.
Hasanuddin merupakan korlap untuk wilayah Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang dan Pacitan.
Dari tersangka Sukar (SUK) mantan kades di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung dan AR, Kusnadi mendapat setoran Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana Rp10 miliar.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokmas sebesar Rp398,7 miliar (2019-2022). Perinciannya Rp54,6 miliar tahun 2019, Rp84,4 miliar tahun 2020, Rp124,5 miliar tahun 2021 dan Rp135,2 miliar tahun 2022.
Secara teknis, begitu uang cair ke rekening Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal, seluruhnya diambil korlap.
Korlap selanjutnya membagi jatah kepada pengurus pokmas dan admin serta pembuat LPJ. Sementara oknum anggota dewan (DPRD Provinsi Jawa Timur) selaku aspirator sudah mendapat di awal atau ijon.
Dengan adanya potongan komitmen fee yang dilakukan para tersangka, dana hibah pokmas yang diterapkan di lapangan hanya sekitar 40 persen dari nilai anggaran. Akibatnya di mutu bangunan yang buruk.
“Dari anggaran yang 100 persen kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat). Itu belum diambil keuntungan oleh pelaksana,” ungkap Asep.
Baca Juga: KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim
Penahanan Jodi Pradana Putra dan 3 tersangka merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak.
KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. 4 tersangka di antaranya merupakan penerima suap (gratifikasi) dan berasal dari unsur penyelenggara negara.
Mereka adalah eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar.
Sedangkan 17 tersangka lainnya selaku pemberi suap. 15 di antaranya dari unsur swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara, yakni Mahud, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Kemudian Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 dan Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024.
Penulis: Solichan Arif