• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jika Anak Anda Menjadi Korban Kekerasan di Sekolah

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
03/01/2024
Durasi baca: 3 menit
541 5
0
Jika Anak Anda Menjadi Korban Kekerasan di Sekolah

Sekolah merupakan tempat terbaik untuk anak-anak dalam proses belajar mengajar. Hal ini salah satunya para siswa “dipaksa” agar tunduk terhadap aturan, berkelanjutan dalam menuntut ilmu, dan terdapat interaksi dengan teman-temannya. Namun fakta di lapangan, tak ayal terkadang terjadi perundungan, atau bahkan kekerasan antar sesama murid. Nah bila hal ini terjadi apa yang harus dilakukan???

JENIS-JENIS KEKERASAN

  • Kekerasan Fisik

Memukul, menambapr, menjambak, mencubit, menendang dan berbagai kekerasan fisik lainnya 

  • Kekerasan Psikis

Mengejek, mencela, memfitnah, mengucilkan, dsb.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK

Negara telah menjamin perlindungan anak yakni terdapat beberapa aturan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  

SANKSI

Adapun sanksi pelanggaran tersebut tercantum dalam pasal 80 UU No. 35 tahun 2014  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

  • Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  • Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Sebelumnya kita membahas tentang larangan maupun sanksi yang termuat dalam Undang-undang. Hal tersebut untuk melindungi anak, dan menerapkan kepastian hukum untuk mencegah terjadainya bulliying terhadap anak. Selain undang-undang ada aturan pendukung lain, dalam hal pengaturan terhadap sekolah.

ATURAN PENDUKUNG

Selain itu dalam Pasal 1 huruf c dan d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

“c. wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;

d. wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;”

Maka dalam hal ini bagi orangtua korban dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak penyelenggara satuan pendidikan dan pihak berwajib.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Jember Gagas Forum Dokter Spesialis untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Bupati Jember Gagas Forum Dokter Spesialis untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112