• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jika Anak Anda Menjadi Korban Kekerasan di Sekolah

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
03/01/2024
Durasi baca: 3 menit
542 5
0
Jika Anak Anda Menjadi Korban Kekerasan di Sekolah

Sekolah merupakan tempat terbaik untuk anak-anak dalam proses belajar mengajar. Hal ini salah satunya para siswa “dipaksa” agar tunduk terhadap aturan, berkelanjutan dalam menuntut ilmu, dan terdapat interaksi dengan teman-temannya. Namun fakta di lapangan, tak ayal terkadang terjadi perundungan, atau bahkan kekerasan antar sesama murid. Nah bila hal ini terjadi apa yang harus dilakukan???

JENIS-JENIS KEKERASAN

  • Kekerasan Fisik

Memukul, menambapr, menjambak, mencubit, menendang dan berbagai kekerasan fisik lainnya 

  • Kekerasan Psikis

Mengejek, mencela, memfitnah, mengucilkan, dsb.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK

Negara telah menjamin perlindungan anak yakni terdapat beberapa aturan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  

SANKSI

Adapun sanksi pelanggaran tersebut tercantum dalam pasal 80 UU No. 35 tahun 2014  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

  • Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  • Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Sebelumnya kita membahas tentang larangan maupun sanksi yang termuat dalam Undang-undang. Hal tersebut untuk melindungi anak, dan menerapkan kepastian hukum untuk mencegah terjadainya bulliying terhadap anak. Selain undang-undang ada aturan pendukung lain, dalam hal pengaturan terhadap sekolah.

ATURAN PENDUKUNG

Selain itu dalam Pasal 1 huruf c dan d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

“c. wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;

d. wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;”

Maka dalam hal ini bagi orangtua korban dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak penyelenggara satuan pendidikan dan pihak berwajib.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Core Tax Systems, Cara Jitu Pemerintah dalam Modernisasi Layanan Pajak

Presiden Lakukan Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti, Termasuk Sri Mulyani

Anak paling berbakti di dalam keluarga justru sering diabaikan orang tua

Takdir Anak Berbakti Sering Diabaikan, Safety Net Theory Jelaskan ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2904 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15538 shares
    Share 6215 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112