Sekolah merupakan tempat terbaik untuk anak-anak dalam proses belajar mengajar. Hal ini salah satunya para siswa “dipaksa” agar tunduk terhadap aturan, berkelanjutan dalam menuntut ilmu, dan terdapat interaksi dengan teman-temannya. Namun fakta di lapangan, tak ayal terkadang terjadi perundungan, atau bahkan kekerasan antar sesama murid. Nah bila hal ini terjadi apa yang harus dilakukan???
JENIS-JENIS KEKERASAN
- Kekerasan Fisik
Memukul, menambapr, menjambak, mencubit, menendang dan berbagai kekerasan fisik lainnya
- Kekerasan Psikis
Mengejek, mencela, memfitnah, mengucilkan, dsb.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK
Negara telah menjamin perlindungan anak yakni terdapat beberapa aturan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SANKSI
Adapun sanksi pelanggaran tersebut tercantum dalam pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Sebelumnya kita membahas tentang larangan maupun sanksi yang termuat dalam Undang-undang. Hal tersebut untuk melindungi anak, dan menerapkan kepastian hukum untuk mencegah terjadainya bulliying terhadap anak. Selain undang-undang ada aturan pendukung lain, dalam hal pengaturan terhadap sekolah.
ATURAN PENDUKUNG
Selain itu dalam Pasal 1 huruf c dan d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
“c. wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;
d. wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;”
Maka dalam hal ini bagi orangtua korban dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak penyelenggara satuan pendidikan dan pihak berwajib.