• Login
Bacaini.id
Friday, February 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jember Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 26 Februari

ditulis oleh Redaksi
14 February 2026 15:22
Durasi baca: 2 menit
Bupati Jember, Muhammad Fawait

Bupati Jember, Muhammad Fawait

BACAINI.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember resmi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Status ini berlaku mulai 12 hingga 26 Februari 2026.

Langkah tersebut diambil setelah BMKG memprediksi potensi cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Jember, pada rentang 10–20 Februari. Bahkan, data yang dirilis menunjukkan curah hujan kali ini tergolong paling tinggi dalam dua dekade terakhir.

Bupati Jember Gus Fawait memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektor untuk memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah. Instruksi siaga diberikan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. TNI, Polri, serta relawan kebencanaan juga dilibatkan dalam penguatan respons lapangan.

“Kita harus bergerak bersama untuk mengantisipasi segala kemungkinan akibat cuaca ekstrem ini,” ujarnya.

Menurut Gus Fawait, koordinasi hingga level bawah penting agar pemantauan kondisi bisa dilakukan secara real time dan respons cepat jika terjadi bencana susulan.

Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo menegaskan, dengan terbitnya surat keputusan tanggap darurat, seluruh OPD dapat mengoptimalkan sumber daya untuk penanganan dampak, terutama banjir bandang yang terjadi di sejumlah titik.

“Fokus kami pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak serta perbaikan infrastruktur yang rusak,” katanya.

Sementara itu, Pj Sekda Jember Akhmad Helmi Luqman mengingatkan bahwa situasi kali ini bukan hujan biasa. Data BMKG menunjukkan intensitas hujan masuk kategori sangat ekstrem dan jarang terjadi.

“Ini kondisi serius. Tapi masyarakat tidak perlu panik berlebihan. Tetap waspada dan pantau informasi resmi,” ujarnya.

Pemkab Jember meminta warga meningkatkan kewaspadaan, terutama yang tinggal di kawasan rawan banjir, longsor, dan bantaran sungai. Pemerintah memastikan posko dan jalur koordinasi tetap aktif selama masa tanggap darurat berlangsung.

Penetapan status ini menjadi pengakuan bahwa risiko bencana tidak bisa dipandang remeh. Tantangannya kini bukan hanya pada kesiapan aparat, tetapi juga pada disiplin kolektif warga dalam membaca peringatan dan merespons situasi dengan cepat.

Di tengah curah hujan tertinggi dalam 20 tahun terakhir, kesiapsiagaan menjadi satu-satunya cara agar dampak tak meluas.(meg/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kepala SD Inovatif Trenggalek memberikan keterangan soal penghentian sementara MBG

Menggoda Iman Siswa, SD Inovatif Trenggalek Tolak Program MBG Selama Ramadan

Menu buka puasa aman untuk penderita diabetes dengan nasi merah dan sayur

Jangan Asal Manis! Ini Rahasia Buka Puasa Aman agar Gula Darah Tetap Stabil

Ilustrasi seseorang makan diam-diam saat puasa Ramadan

Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In