Bacaini.ID, KEDIRI – Masuknya Freeport Sulphur Company ke Papua pada 1967 selama ini kerap dipandang sebagai produk kebijakan ekonomi Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Namun sebuah policy paper terbaru dari Universitas Indonesia mengungkap gambaran bahwa kehadiran Freeport ternyata memiliki akar kausal yang panjang dan berkelindan dengan strategi diplomasi Presiden Soekarno sejak dekade 1950-an.
Policy paper bertajuk “Diplomasi Soekarno dan Hadirnya Freeport: Kausalitas antara Strategi Leverage Geopolitik Indonesia dalam Perebutan Irian Barat (1950–1963) dan Konsesi Pertambangan Freeport Pasca-Integrasi (1967)” ini disusun oleh Danny Kunto Wibisono, mahasiswa Program Magister Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia.
Sejak awal kemerdekaan, Soekarno menempatkan Irian Barat sebagai simbol “kemerdekaan yang belum selesai”. Setelah jalur diplomasi multilateral di Perserikatan Bangsa-Bangsa gagal pada 1950-an, Indonesia beralih ke strategi tekanan geopolitik.
Soekarno secara sadar memanfaatkan rivalitas Perang Dingin dengan membangun kedekatan nyata dengan Uni Soviet. Puncaknya terjadi pada 1960–1961, ketika Indonesia memperoleh paket persenjataan besar dari Moskow, termasuk kapal selam, pesawat tempur, dan kapal perang. Langkah ini menciptakan tekanan strategis terhadap Amerika Serikat, yang khawatir Indonesia akan sepenuhnya masuk ke orbit Blok Timur.
Tekanan militer tersebut, ditambah eskalasi konflik seperti Pertempuran Laut Aru pada Januari 1962, akhirnya mendorong Washington mengubah sikap. Di bawah Presiden John F. Kennedy, Amerika Serikat memainkan peran kunci dalam mendorong Belanda menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui Perjanjian New York 1962.
Freeport Sudah Hadir Sebelum 1967
Temuan paling penting dalam policy paper ini adalah bahwa hubungan awal antara Freeport dan Indonesia ternyata sudah terbentuk sebelum kejatuhan Soekarno.
Berdasarkan dokumen arsip dan penelitian sejarawan internasional, Freeport mulai memposisikan diri sejak 1959 setelah memverifikasi deposit tembaga di Ertsberg, Papua. Antara 1961–1962, perusahaan tersebut tercatat bernegosiasi dengan pejabat militer Indonesia, termasuk Soeharto yang saat itu menjabat Panglima Komando Mandala, sebuah jabatan yang diberikan langsung oleh Soekarno.
Lebih jauh, policy paper ini mengungkap adanya preliminary arrangement antara Freeport dan pejabat Indonesia pada April 1965, enam bulan sebelum peristiwa G30S dan saat Soekarno masih menjabat Presiden. Fakta ini menantang narasi lama bahwa Freeport baru masuk setelah rezim Orde Baru berdiri.
Kontrak 1967 Sebagai Sinyal Politik
Meski inisiasi hubungan terjadi lebih awal, kontrak resmi Freeport baru ditandatangani pada 7 April 1967 oleh pemerintahan Soeharto. Kontrak tersebut menjadi investasi asing pertama Orde Baru dan memberikan berbagai kemudahan besar kepada Freeport, mulai dari hak eksklusif penambangan hingga pembebasan pajak awal.
Menurut policy paper ini, kontrak Freeport berfungsi ganda: sebagai proyek ekonomi dan sebagai sinyal politik kepada Amerika Serikat bahwa Indonesia pasca-Soekarno telah membuka diri terhadap kapital Barat.
Soekarno: Arsitek Tak Sengaja
Kesimpulan utama penelitian ini menyebut Soekarno sebagai “arsitek tak sengaja” dari kehadiran Freeport. Soekarno dinilai tidak pernah berniat membuka Papua bagi eksploitasi korporasi asing. Namun strategi geopolitiknya dalam merebut Irian Barat—yang berhasil secara politik dan diplomatik—justru menciptakan kondisi struktural yang memungkinkan Freeport beroperasi di Papua di era berikutnya.
Dalam konteks ini, Freeport dipandang sebagai aktor strategis yang memainkan perencanaan jangka panjang, sementara perubahan rezim dari Soekarno ke Soeharto menjadi momen eksekusi akhir dari rencana tersebut.
Implikasi bagi Papua
Policy paper ini juga menyoroti bahwa rakyat Papua tidak pernah dilibatkan secara bermakna, baik dalam proses diplomasi internasional, preliminary arrangement 1965, kontrak Freeport 1967, maupun Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969. Dampaknya, konflik sosial, ketimpangan ekonomi, dan persoalan lingkungan terus berlanjut hingga hari ini.
Penulis merekomendasikan audit historis kontrak sumber daya alam di Papua, penguatan mekanisme persetujuan masyarakat adat (FPIC), dan pengembangan kapasitas analisis intelijen ekonomi negara terhadap kepentingan korporasi asing.
Penulis: Hari Tri Wasono





