Bacaini.id, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota memperketat penutupan jalan untuk mengendalikan mobilitas warga. Hari ini sejumlah jalan utama di dalam kota diberlakukan penyekatan dan pengalihan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan mengatakan pengalihan jalan akan dilakukan pada jam-jam dimana mobilitas kendaraan di dalam Kota Kediri berpotensi meningkat. “Hari ini kita lakukan tiga kali pengalihan jalan dalam satu hari di lima titik,” kata AKP Arpan kepada Bacaini.id, Kamis 8 Juli 2021.
Lima titik yang ditutup untuk pengalihan jalan adalah simpang empat Semampir, simpang empat Mojoroto Gang 3, simpang empat Bandar, simpang empat Alun-alun, simpang empat Kodim ke arah selatan.
Menurut Arpan, pada masa PPKM Darurat semua titik dan jam-jam keramaian telah dievaluasi. Karena itu pengalihan jalan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, pukul 15.30 WIB dan pukul 19.00 WIB.
“Pertama kita lakukan jam 10 pagi menjelang siang untuk antisipasi jam makan siang yang biasanya kendaraan menjadi lebih padat, lanjut menjelang sore hari kita lakukan lagi untuk menghindari atau mencegah masyarakat luar kota masuk ke dalam kota,” jelasnya.
baca ini Ngeri Video Antrean Jenazah Viral di Jombang
Pengalihan arus lalu lintas atau kegiatan physical distancing juga tetap dilakukan dan dimaksimalkan mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dini hari. Hal ini sesuai arahan Kapolres Kediri Kota untuk mensterilkan kegiatan masyarakat pada malam hari di wilayah Kota Kediri.
“Kita fokus untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam kota pada jam-jam tersebut untuk pemantauan. Nantinya tidak menutup kemungkinan jika mobilitas berangsur landai, kita akan longgarkan,” pungkasnya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan kegiatan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di dalam Kota Kediri dilakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan dan juga aktivitas masyarakat.
“Sudah kami sampaikan dari awal, kita lakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama masa PPKM Darurat. Karena kita menilai ada beberapa pihak yang masuk ke dalam kota tanpa kepentingan yang benar-benar penting,” ungkap Wahyudi.
baca ini Pemadaman Lampu Jalan Bisa Diperluas
Kapolres menegaskan dalam peraturan sudah terpampang jelas bahwa pada sektor-sektor tertentu seperti sektor esensial, sektor logistik dan lainnya masih diberikan kelonggaran dan diperbolehkan masuk ke dalam kota.
Sektor non esensial dan juga masyarakat yang masuk ke dalam kota tanpa kepentingan yang jelas, diharapkan untuk tetap melakukan aktivitas di rumah saja.
“Kami harap kerjasama masyarakat, kalau memang tidak ada keperluan, atau masuk Kota Kediri hanya untuk sekedar ngopi atau nongkrong, untuk sementara waktu ditaahan dulu lah. Kalau memang ada kepentingan, tidak mungkin kami tidak berikan ijin,” tutup Kapolres.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: