• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jalan Ditutup, Pemerintah Diminta Beli Dagangan Warga

ditulis oleh redaksi
08/07/2021
Durasi baca: 2 menit
499 37
0
Kopi Pangku, Fakta Atau Mitos?

Ilustrasi kedai kopi. foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Langkah pemadaman lampu jalan yang diikuti penutupan ruas jalan di Kota Kediri dikeluhkan para pedagang. Mereka meminta kompensasi kepada pemerintah untuk membantu usaha yang mulai kembang kempis.

Fitria Hardyan, pengelola Warkop Veteran di Jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri adalah salah satu pelaku usaha kuliner yang terdampak atas penutupan jalan yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri.

“Tadi malam sepanjang Jalan Veteran mulai ditutup. Padahal sebelum ditutup saja sudah sepi pengunjung,” keluh Fitria Hardyan, Kamis 8 Juli 2021.

Meski tidak mengalami pemadaman lampu jalan seperti sebagian wilayah timur sungai Brantas, namun penutupan jalan yang dilakukan di perempatan Sukorame dan perempatan SMK Agustinus telah melumpuhkan para pedagang di sepanjang jalan itu.

Fitria berharap pemerintah memberikan solusi kepada pelaku usaha atas kebijakan yang diambil. Misalnya membeli produk makanan para pedagang untuk diberikan kepada aparat keamanan yang berjaga. “Jadi sama-sama menghidupi serta memberi makan petugas di lapangan yang pasti kecapekan,” terang Fitria.

baca ini Jalanan Kota Kediri Ditutup Perhatikan Jam Dan Titiknya

Usul tersebut dinilai sedikit membantu para pedagang yang kehilangan pendapatan akibat penerapan PPKM Darurat.  Sekaligus menunjukkan empati pemerintah kepada nasib pelaku usaha kecil yang terancam gulung tikar.

Pembatasan Pasar Tradisional

Pembatasan operasional usaha dalam masa penerapan PPKM Darurat juga berlaku pada pasar tradisional. Pemerintah Kota Kediri memberi batasan pasar tradisional beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Direktur PD Pasar Kota Kediri Ihwan Yusup telah memberikan himbauan kepada para pedagang agar bersedia menutup lapak dagangnya pukul 20.00 WIB.

“Kami dari PD Pasar telah melakukan sosialisai kepada para pedagang agar mau menutup lapak atau tokonya pada pukul 20.00. Ini berlaku bagi pedagang, toko, dan warung yang ada di pasar. Aturan ini juga sudah kita lakukan pada tanggal 3 Juli atau sejak kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan”, ungkap Ihwan Yusup.

Ada tiga pasar yang dibatasi jam operasionalnya, yakni Pasar Setono Betek, Pasar Pahing, dan Pasar Bandar. Biasanya pasar tersebut beroperasi hingga malam hari.

Bagi pemilik usaha yang tetap melanggar ketentuan jam buka pasar, dipastikan dikenai sanksi dari pemerintah. “Untuk para pedagang yang masih tetap membuka lapaknya, kita sudah beri peringatan. Lalu kita juga lakukan pemadaman listrik di area pasar agar mereka mau menutup lapak atau tokonya. Yang hanya diperbolehkan buka hanya apotek atau toko obat saja” kata Ihwan. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist