Bacaini.id, KEDIRI – Langkah pemadaman lampu jalan yang diikuti penutupan ruas jalan di Kota Kediri dikeluhkan para pedagang. Mereka meminta kompensasi kepada pemerintah untuk membantu usaha yang mulai kembang kempis.
Fitria Hardyan, pengelola Warkop Veteran di Jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri adalah salah satu pelaku usaha kuliner yang terdampak atas penutupan jalan yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri.
“Tadi malam sepanjang Jalan Veteran mulai ditutup. Padahal sebelum ditutup saja sudah sepi pengunjung,” keluh Fitria Hardyan, Kamis 8 Juli 2021.
Meski tidak mengalami pemadaman lampu jalan seperti sebagian wilayah timur sungai Brantas, namun penutupan jalan yang dilakukan di perempatan Sukorame dan perempatan SMK Agustinus telah melumpuhkan para pedagang di sepanjang jalan itu.
Fitria berharap pemerintah memberikan solusi kepada pelaku usaha atas kebijakan yang diambil. Misalnya membeli produk makanan para pedagang untuk diberikan kepada aparat keamanan yang berjaga. “Jadi sama-sama menghidupi serta memberi makan petugas di lapangan yang pasti kecapekan,” terang Fitria.
baca ini Jalanan Kota Kediri Ditutup Perhatikan Jam Dan Titiknya
Usul tersebut dinilai sedikit membantu para pedagang yang kehilangan pendapatan akibat penerapan PPKM Darurat. Sekaligus menunjukkan empati pemerintah kepada nasib pelaku usaha kecil yang terancam gulung tikar.
Pembatasan Pasar Tradisional
Pembatasan operasional usaha dalam masa penerapan PPKM Darurat juga berlaku pada pasar tradisional. Pemerintah Kota Kediri memberi batasan pasar tradisional beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Direktur PD Pasar Kota Kediri Ihwan Yusup telah memberikan himbauan kepada para pedagang agar bersedia menutup lapak dagangnya pukul 20.00 WIB.
“Kami dari PD Pasar telah melakukan sosialisai kepada para pedagang agar mau menutup lapak atau tokonya pada pukul 20.00. Ini berlaku bagi pedagang, toko, dan warung yang ada di pasar. Aturan ini juga sudah kita lakukan pada tanggal 3 Juli atau sejak kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan”, ungkap Ihwan Yusup.
Ada tiga pasar yang dibatasi jam operasionalnya, yakni Pasar Setono Betek, Pasar Pahing, dan Pasar Bandar. Biasanya pasar tersebut beroperasi hingga malam hari.
Bagi pemilik usaha yang tetap melanggar ketentuan jam buka pasar, dipastikan dikenai sanksi dari pemerintah. “Untuk para pedagang yang masih tetap membuka lapaknya, kita sudah beri peringatan. Lalu kita juga lakukan pemadaman listrik di area pasar agar mereka mau menutup lapak atau tokonya. Yang hanya diperbolehkan buka hanya apotek atau toko obat saja” kata Ihwan. (HTW)
Tonton video: