• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaksa Jombang Geledah Kantor Perkebunan Wonosalam

ditulis oleh Editor
09/09/2024
Durasi baca: 2 menit
504 32
0
Jaksa Jombang Geledah Kantor Perkebunan Wonosalam

Jaksa Jombang Geledah Kantor Perumda Perkebunan Wonosalam. (foto//bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jombang Jawa Timur menggeledah kantor Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

Penggeledahan yang berlangsung Senin siang (9/9/2024) untuk mencari bukti tambahan dugaan korupsi dana bergulir Pemprov Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar.

Selain kantor Perumda, tim jaksa juga menggeledah kantor Bank BPR UMKM Jawa Timur selaku penyalur dana bergulir.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra mengatakan penggeledahan untuk mencari bukti dan dokumen di Perumda Perkebungan Panglungan dan BPR UMKM Jawa Timur.

“Hari ini tim penyidik dari Kejaksaan melakukan upaya paksa penggeledahan di dua kantor, yakni perumda panglungan dan kantor cabang Bank BPR UMKM Jawa Timur,” ujar Agus Chandra kepada wartawan Senin sore (9/9/2024). 

Penggeledahan yang dilakukan juga untuk melakukan pengamanan terhadap sejumlah alat bukti terkait penanganan perkara dugaan pidana korupsi dari penyaluran dana bergulir. 

Penyidik memburu dokumen analis terhadap kredit dana bergulir yang diterima perumda, analis kredit dan strukturisasi.

Kemudian juga dokumen perjanjian Bank BPR UMKM bersama pihak ketiga, yakni Perumda dan appraisal barang jaminan yang digunakan dalam pinjaman. 

Menurut Agus Chandra indikasi penyalahgunaan terlihat sejak kasus ini ditangani kejaksaan.

Dana bergulir yang mestinya disalurkan kepada masyarakat umum ternyata diterima perumda dengan nilai Rp 1,5 miliar. Termasuk nilai anggunan yang dipakai adalah tanah dengan sertifikat  atas nama salah satu pegawai perumda.

”Selain itu juga kami temukan bahwa dalam rangka pinjaman tersebut tidak ada persetujuan dari KPM, bupati selaku KPM,” ungkap Agus Chandra.

Saat ini penyidik kejaksaan sudah memeriksa belasan saksi baik dari pihak pengelola Perumda Perkebunan Panglungan, Bank BPR UMKM Jawa Timur hingga ASN yang mengetahui pengelolaan aset daerah.

Penanganan kasus yang dimulai pada awal Agustus 2024 saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dana pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu seluruhnya digunakan untuk belanja pembibitan porang yang ditengarai merugi.

Saat ini kejaksaan negeri Jombang masih mendalami kemungkinan pelaku tunggal atau dilakukan secara bersama- sama.

“Kita pastikan apakah benar sebesar Rp 1,5 milair digunakan untuk pembibitan porang,” pungkas Agus Chandra.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jaksa jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    570 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112