Bacaini.id, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Pendaftaran calon perseorangan sudah dimulai bulan ini.
Berikut tahapan pilkada yang dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024:
27 Februari-16 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April-31 Mei 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024
Penelitian persyaratan calon
22 September 2024
Penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024
Pelaksanaan kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara pilkada
27 November-16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis: Hari Tri Wasono