Bacaini.id, KEDIRI – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 hasil penertiban selama kampanye dan masa tenang masih menumpuk di kantor Bawaslu Kota Kediri. Padahal batas waktu pengambilan APK berakhir pada 19 Februari kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, sesuai kesepakatan dengan peserta Pemilu 2024, mereka dipersilahkan untuk mengambil APK yang ditertibkan mulai tanggal 16 sampai 19 Februari 2024.
Jika tidak diambil, seluruh APK yang telah menjadi sampah Pemilu 2024 itu akan dimusnahkan.
“Kesepakatannya sampai 19 Februari. Kalau tidak diambil, maka akan kami musnahkan,” kata Yudi, Kamis (22/2/2024).
Kendati demikian, pemusnahan belum juga dilakukan lantaran penyelenggara masih fokus pengawasan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Rencananya, ribuan APK akan dibakar atau dihancurkan setelah tahap rekap selesai.
Yudi juga mempersilahkan masyarakat untuk mengambil dan memanfaatkan kembali material bekas APK yang mayoritas berbahan kayu dan vinyl. Hal ini karena ada material APK yang tidak bisa terurai dan tidak boleh dibuang di TPA.
“Rekap kecamatan diharapkan bisa selesai besok (23 Februari). Setelah itu rencananya akan kami lakukan pemusnahan sekaligus kami ajak warga yang ingin memanfaatkan kayu dan vinylnya,” papar Yudi.
Secara rinci Yudi menyebutkan, ribuan APK yang akan dimusnahkan berada di Kantor Bawaslu Kota Kediri, di tiga kantor kecamatan, serta di beberapa kantor kelurahan. APK tersebut berhasil diturunkan saat penertiban dalam tahapan Pemilu 2024.
“Masa tenang saja ada lebih dari seribu APK yang kami tertibkan, belum termasuk pelanggaran di masa kampanye. Makanya, monggo kalau masyarakat mau memanfaatkannya,” pungkas Yudi.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: Solichan Arif