Bacaini.ID, KEDIRI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) viral di media sosial (medsos).
RDP terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka lantaran mengejar penjambret yang kemudian tewas dalam kecelakaan tunggal telah membuka mata publik.
Bahwa Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo tidak memahami hukum. Bahkan disampaikan Komisi III DPR RI tidak layak menyandang jabatan sebagai kapolres dengan pangkat Kombes Pol.
Sebab Hogi Minaya diketahui mengejar penjambret yang sebelumnya menjambret tas istrinya. Ketika si penjambret tewas dalam kecelakaan tunggal, Polresta Sleman malah menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka viral setelah sang istri, Arsita Minaya, curhat di media sosial karena merasa tidak mendapat keadilan.
Kronologi Peristiwa Penjambretan
Penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya, Arsita, terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.27 WIB. Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor untuk mengantar pesanan jajanan pasar.
Secara kebetulan, Hogi juga sedang melintas di jalur yang sama, mengendarai mobil. Saat berada di kawasan Jembatan Layang Janti, tas milik Arsita tiba-tiba dirampas oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor.
Melihat istrinya dijambret di depan mata, Hogi secara spontan mengejar pelaku penjambretan dengan mobilnya, hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara motor penjambret dan mobil Hogi.
Baca Juga:
- Pengusutan Dugaan Rudapaksa di Blitar Disorot, GPI Ancam Lapor Polda Jatim
- 4 Polisi di Blitar Diperiksa Kasus Salah Tangkap
Aksi ini diwarnai beberapa kali senggolan antara mobil Hogi dan motor pelaku. Hogi mencoba memepet motor tersebut agar pelaku berhenti, namun motor pelaku justru oleng, naik ke trotoar, dan menabrak tembok dengan keras. Akibat benturan tersebut, kedua pelaku jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Viral
Peristiwa yang terjadi April 2025 ini diusut Polresta Sleman. Pada 21 Januari 2026 berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Pihak kepolisian menyatakan menetapkan Hogi sebagai tersangka karena ada korban jiwa, pelaku jambret meninggal, dan desakan kepastian hukum dari kuasa hukum pelaku jambret.
Hogi yang ditetapkan tersangka dikenakan tahanan kota dengan wajib memakai gelang GPS di kakinya. Arsita kemudian mulai mendokumentasikan peristiwa-peristiwa yang dialami.
Salah satunya video Hogi yang memakai gelang GPS di kaki. Ia bagikan ke media sosial dan sontak menjadi viral.
Dalam video tersebut, Arsita menceritakan ketidakadilan yang dialami suaminya, Hogi Minaya. Alih-alih dilindungi sebagai korban jambret, Hogi justru dijadikan tersangka kecelakaan lalu lintas karena mengejar pelaku hingga tewas.
Unggahan tersebut dibagikan puluhan ribu kali hingga menarik perhatian tokoh hukum seperti Hotman Paris dan akhirnya sampai ke meja Komisi III DPR RI, yang kemudian memanggil Kapolresta Sleman untuk memberikan penjelasan.
Kapolresta Sleman Dicecar DPR, Minta Maaf Akui Salah
Kasus korban jambret yang justru menjadi tersangka membuat geram anggota DPR RI Komisi III.
Dalam RDP yang viral di media sosial sejak, Kapolresta Sleman dicecar berbagai pertanyaan mengenai keputusannya dalam penerapan pasal-pasal yang dikenakan kepada Hogi, yang notabene merupakan korban penjambretan.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, yang juga mantan Jenderal Polisi, mencecar habis-habisan Kapolresta Sleman karena menilai penetapan tersangka terhadap Hogi tidak adil dan aparat dianggap kaku dalam menerapkan pasal hukum tanpa melihat konteks bela diri (noodweer).
Momen lain yang menjadi viral di media sosial adalah ketika Kapolresta Sleman sempat gelagapan dan salah menyebutkan isi pasal dalam KUHP ketika didebat oleh anggota DPR terkait dasar hukum penangkapan.
Dalam potongan video lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan mengucap istighfar dan merasa prihatin pada kinerja kepolisian.
Ia menyoroti kasus Hogi, korban jambret yang justru diwajibkan memberi tali asih kepada pelaku jambret yang meninggal. Habiburokhman menilai, harusnya kasus ini bukan diselesaikan melalui Restorative Justice, namun SP3 karena pelaku kejahatan meninggal.
Ia menyampaikan tujuan sidang untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia tidak hanya tekstual namun juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Setelah sidang yang cukup panas, Kapolresta Sleman pun mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya, dan meminta maaf kepada korban serta seluruh masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan berkomitmen melakukan evaluasi terhadap penyidik di bawahnya agar lebih sensitif dalam menangani kasus bela diri (noodweer) di masa mendatang.
Status hukum Hogi Minaya kini sudah dinyatakan bebas dari tuntutan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





