Bacaini.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Islam Iran mengecam keras serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah lokasi sipil dan infrastruktur vital di Tehran serta beberapa kota lainnya pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026.
Iran menilai tindakan tersebut sebagai bentuk agresi yang melanggar kedaulatan dan integritas teritorial negara itu.
Dalam pernyataannya, Iran menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap negara berdaulat. Pemerintah Iran menyebut langkah Washington dan Tel Aviv sebagai “tindakan agresi nyata” yang mengancam perdamaian regional dan internasional.
Teheran menegaskan bahwa Iran memiliki hak untuk memberikan respons atas serangan tersebut berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB yang mengatur hak membela diri. Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran disebut akan menggunakan hak tersebut “secara penuh” dalam rangka mempertahankan kedaulatan nasional.
Sebagai negara pendiri PBB, Iran juga mendesak Dewan Keamanan untuk segera mengambil langkah konkret menghadapi apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap perdamaian internasional. Pemerintah Iran menuntut Ketua dan seluruh anggota Dewan Keamanan PBB melakukan tindakan cepat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia turut mengeluarkan pernyataan mengecam agresi tersebut. Mereka menyoroti rangkaian pelanggaran hukum internasional, HAM, dan hukum humaniter yang menurut mereka telah dilakukan AS dan Israel selama beberapa dekade terakhir.
Kedutaan Iran di Jakarta menyebut serangan tersebut sebagai ancaman serius bagi stabilitas kawasan dan dunia. Mereka juga berharap Pemerintah Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, dan insan media “secara tegas dan terbuka” mengecam dimulainya perang dan tindakan agresi terhadap wilayah Iran.
Penulis: Hari Tri Wasono





