Bacaini.ID, KEDIRI – Kinerja pelayanan publik Pemerintah Kota Kediri kembali menorehkan hasil positif. Pada 2026, capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota Kediri naik kelas, dari predikat A- (sangat baik) di tahun 2025 menjadi A (pelayanan prima).
Capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026. Kota Kediri mencatatkan nilai IPP 4,66, sekaligus menempatkan diri di peringkat ke-21 nasional untuk kategori kota se-Indonesia.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kediri, Herry Krismono, menyebut capaian ini sebagai kebanggaan bersama. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa berbagai upaya pembenahan pelayanan publik di Kota Kediri mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.
“Ini bukan hanya capaian angka, tetapi pengakuan atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Kris saat menjadi narasumber dalam Pemkot Kediri Podcast, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan jantung dari penyelenggaraan pemerintahan. Ketika layanan diberikan secara mudah, cepat, dan ramah, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun tumbuh.
“Pelayanan yang baik membuat masyarakat merasa diperhatikan dan dihargai. Inilah fondasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, sejalan dengan visi Kota Kediri MAPAN,” jelasnya.
Meski demikian, Kris menekankan bahwa raihan predikat A bukanlah garis akhir. Justru, capaian tersebut menjadi pijakan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Keberhasilan reformasi birokrasi dan peningkatan IPP Kota Kediri tak lepas dari proses Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan Kementerian PAN-RB.
PEKPPP merupakan mekanisme evaluasi langsung ke unit-unit pelayanan publik guna melihat secara nyata bagaimana layanan diberikan kepada masyarakat.
“IPP itu gambaran besarnya, sedangkan PEKPPP adalah potret detail di lapangan. Hasil PEKPPP inilah yang kemudian dirangkum dan menjadi bagian penting dalam penilaian IPP,” terang Kris.
Dalam PEKPPP, terdapat enam aspek utama yang menjadi fokus penilaian, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Menghadapi PEKPPP 2026, Pemkot Kediri telah menyiapkan sejumlah strategi. Mulai dari penguatan pembinaan unit pelayanan secara berkelanjutan, peningkatan kompetensi aparatur, hingga mendorong lahirnya inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, pelayanan publik Kota Kediri bisa menjadi teladan. Setiap aparatur hadir sebagai pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan publik. Inilah wujud nyata komitmen kami menuju Kota Kediri yang MAPAN,” pungkasnya. (ADV)





