Bacaini.id – TRENGGALEK – Upaya pencegahan korupsi di daerah terus diperkuat dengan hadirnya Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tahun 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) menetapkan sejumlah indikator baru yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
IPKD 2025 dirancang sebagai alat ukur efektivitas upaya pencegahan korupsi, sekaligus memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sektor-sektor yang masih memiliki celah penyimpangan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pemahaman terhadap indikator dalam IPKD sangat penting bagi pemerintah daerah.
“IPKD dan MCP bukan sekadar alat pemantauan, tetapi juga instrumen evaluasi yang dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pemerintahan. Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dapat diperkuat secara tepat sasaran,” ujar Doding.
Salah satu poin penting dalam IPKD 2025 adalah penerapan manajemen risiko dalam perencanaan pembangunan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan anggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Selain itu, tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi fokus utama, dengan evaluasi ketat terhadap sistem rekrutmen dan kinerja pegawai untuk mencegah praktik korupsi dalam birokrasi.
Dengan indikator baru yang lebih komprehensif, diharapkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Trenggalek, dapat mengadopsi kebijakan yang lebih ketat dalam pencegahan korupsi.
DPRD Trenggalek pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi IPKD 2025 agar tercipta pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.