• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Insentif Pengawas TPS Naik, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

ditulis oleh Editor
31 December 2023 08:31
Durasi baca: 3 menit
Tips Menggunakan Hak Pilih Bagi Pemilih Pemula

Foto: perludem.org

Bacaini.id, KEDIRI – Bagi kalian yang ingin berkontribusi lebih dalam Pemilu 2024, Bawaslu membuka pendaftaran posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bocorannya, ada kenaikan insentif pada periode ini.

Pengawas TPS merupakan tim petugas yang dibentuk Pawaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan atau desa. Tugas utamanya adalah mengawasi tahap pemungutan dan penghitungan suara di hari pencoblosan.

Dengan masa tugas mulai H-23 sampai H-7 Pemilu, Pengawas TPS menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemungutan suara. Pengawas TPS menjadi salah satu posisi yang mendapatkan insentif.

Keputusan besaran insentif bagi Pengawas TPS Pemilu 2024 tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, sebesar Rp1.000.000. Nilai insentif ini lebih tinggi dari Pemilu 2019 lalu, sebesar Rp650.000.

Syarat pendaftaran Pengawas TPS…..

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 3
123Next
Tags: bawasluPemilu 2024pengawas TPS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Asal Usul Nama Jalan Guyangan di Kawasan SLG Kediri

Asal Usul Nama Jalan Guyangan di Kawasan SLG Kediri

tanah gerak trenggalek rusak rumah warga

Rumah Digempur Tanah Gerak, Sekeluarga di Trenggalek Bertahan

berdebat dengan orang bodoh

Berdebat dengan Orang Bodoh itu Capek Sekaligus Menyenangkan

  • 41 dapur mbg milik yasika

    41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdebat dengan Orang Bodoh itu Capek Sekaligus Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist