Bacaini.id, KEDIRI – Bagi kalian yang ingin berkontribusi lebih dalam Pemilu 2024, Bawaslu membuka pendaftaran posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bocorannya, ada kenaikan insentif pada periode ini.
Pengawas TPS merupakan tim petugas yang dibentuk Pawaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan atau desa. Tugas utamanya adalah mengawasi tahap pemungutan dan penghitungan suara di hari pencoblosan.
Dengan masa tugas mulai H-23 sampai H-7 Pemilu, Pengawas TPS menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemungutan suara. Pengawas TPS menjadi salah satu posisi yang mendapatkan insentif.
Keputusan besaran insentif bagi Pengawas TPS Pemilu 2024 tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, sebesar Rp1.000.000. Nilai insentif ini lebih tinggi dari Pemilu 2019 lalu, sebesar Rp650.000.
Syarat pendaftaran Pengawas TPS…..