Bacaini.ID, BLITAR – Kasus dugaan penelantaran anak dan istri oleh oknum Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur terus bergulir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai menilai dugaan penelantaran anak dan istri yang dilaporkan Badan Kehormatan (BK) bukan kategori pelanggaran etik.
Sebab yang dilakukan terlapor seperti yang dituduhkan berada di luar ranah sebagai anggota legislatif. Dan yang bisa menghukum adalah partai politik bersangkutan.
“Itu (dugaan penelantaran anak istri) di luar ranah tanggung jawab dia sebagai dewan,” ujar M Rifai Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Kasus Penelantaran Anak Istri Anggota DPRD Blitar Naik ke Pimpinan
Dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri oleh oknum FPDIP DPRD Kabupaten Blitar, pelapor diketahui meminta tanggung jawab hukum dan jaminan ekonomi.
Pelapor berinisial RD (30) warga Kecamatan Ponggok menuntut terlapor menegaskan status anak secara hukum. Juga meminta terlapor memenuhi jaminan masa depan anak hingga umur dewasa.
RD diketahui dinikahi siri oleh terlapor pada 18 Maret 2022. Merasa ditelantarkan lantaran setelah melahirkan ditinggalkan begitu saja oleh terlapor.
Laporan dugaan penelantaran anak dan istri itu secara resmi ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Nasib Oknum DPRD Blitar Diduga Telantarkan Anak Istri Tergantung PDIP
Rifai mengaku telah berkomunikasi secara lisan dengan BK. Ia berpandangan tuduhan pelanggaran etik yang dilontarkan pelapor melalui pengacaranya, bersifat subyektif.
Pelanggaran etik yang bisa diadili pimpinan, kata Rifai contohnya tidak hadir dalam rapat dengan hitungan waktu tertentu secara berturut-turut sehingga dianggap melanggar tata tertib.
Sementara tuduhan pelanggaran etik dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri terjadi di luar ranah tupoksi terlapor sebagai anggota legislatif.
Permintaan agar hal itu (tuduhan pelanggaran etik) diparipurnakan oleh pimpinan juga tidak diatur dalam tata beracara atau tata tertib DPRD.
“Justru yang bisa diparipurnakan pimpinan adalah terkait pemulihan nama baik,” terang Rifai.
Yang bisa menghukum parpol
Rifai juga mengatakan proses di BK untuk menjembatani kasus dugaan penelantaran anak dan istri sudah selesai.
BK sudah menjembatani dan mempertemukan para pihak. Terkait tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, kata dia bukan urusan BK.
Namun informasi yang disampaikan BK, urusan tanggung jawab sesuai tuntutan pelapor sudah selesai. Artinya disanggupi oleh terlapor.
“Sudah selesai (urusan tanggung jawab). Sudah diselesaikan di luar BK dan bukan urusan BK lagi,” ungkap Rifai.
Baca Juga: Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!
Kendati demikian, Rifai mengaku pimpinan secara resmi belum menerima surat rekomendasi dari BK, apakah isinya teguran lisan atau tertulis.
Kalau isinya teguran tertulis maupun lisan, pimpinan akan menyampaikan kepada terlapor untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Terkait tuntutan pelanggaran etik yang disampaikan pengacara pelapor, Rifai menegaskan soal etika yang menghukum partai politik bersangkutan.
Pimpinan DPRD hanya akan menyampaikan atau melaporkan hal itu kepada parpol bersangkutan, yakni dalam hal ini DPC PDIP Kabupaten Blitar.
“Etika itu yang menghukum partainya bukan pimpinan dewan. Laporan dilanjutkan ke atas atau tidak (Oleh DPC PDIP) bukan urusan pimpinan dewan,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, RD selaku pelapor menegaskan tidak ada kesepakatan apapun dalam mediasi terakhir di BK.
RD mengatakan tidak ada perdamaian. “Mediasi terakhir beberapa waktu lalu tidak ada kesepakatan apapun, tidak ada perdamaian,” katanya.
Hal senada disampaikan Khoirul Anam selaku kuasa hukum atau pengacara RD. Dalam mediasi terakhir tidak ada titik temu atau perdamaian.
Menurut Khoirul Anam dengan tidak adanya titik temu atau perdamaian maka tahap selanjutnya adalah BK mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD.
Ia berharap BK DPRD Kabupaten Blitar mampu menegakkan disiplin etika dengan setegak-tegaknya dan keadilan seadil-adilnya.
“Jadi lucu kalau perbuatan yang dilakukan terlapor tidak dianggap pelanggaran etika,” kata Khoirul Anam.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif