• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Rincian Ketentuan Sound Horeg dari Gubernur Jatim

ditulis oleh Redaksi
12/08/2025
Durasi baca: 2 menit
518 5
0
Gubernur Jatim Berjuang Pulihkan Ekonomi Akibat Dampak Covid-19

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto : istimewa)

Bacaini.ID, SURABAYA – Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan penggunaan sound horeg yang menjadi polemik di masyarakat. Gubernur memastikan jika sound horeg tetap diperbolehkan dalam batas tertentu.

Berikut ketentuan yang diatur Pemprov Jatim terkait penggunaan sound horeg, yang ditandatangani pula oleh Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Batas Tingkat Kebisingan

  • Sound system statis (digunakan dalam kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka/tertutup):
    Maksimal intensitas suara 120 dBA.
  • Sound system non-statis (digunakan dalam karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara berpindah tempat):
    Maksimal intensitas suara 85 dBA.

Kendaraan Pengangkut Sound System

Harus lulus uji kelayakan kendaraan (KIR), baik untuk kegiatan statis maupun bergerak. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan yang digunakan.

Batasan Waktu dan Tempat

Penggunaan sound system non-statis wajib dimatikan saat:

  • Melintasi tempat ibadah saat peribadatan berlangsung.
  • Melewati rumah sakit.
  • Ada ambulans yang sedang mengangkut pasien.
  • Berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Selain itumasih ada lagi larangan membunyikan sound horeg untuk acara yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Termasuk kegiatan yang mengandung unsur pornoaksi dan pornografi.

Gubernur juga meminta agar panitia kegiatan menjaga ketertiban dan kerukunan dan tidak memicu konflik sosial.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gubernur jawa timurkhofifah indar parawansasound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Riding Bahagia 1 Tahun Teras Gubuk Hadirkan Keseruan Menunggang Scooter

Riding Bahagia 1 Tahun Teras Gubuk Hadirkan Keseruan Menunggang Scooter

Tersangka korupsi dana desa di Blitar memanipulasi laporan keuangan

Korupsi Dana Desa di Blitar: Laporan Keuangan Dimanipulasi

Mulai Rapuh, Jembatan Tunjungan Surabaya Dibongkar

Mulai Rapuh, Jembatan Tunjungan Surabaya Dibongkar

  • Polisi Blitar jadi korban tabrak lari

    Polisi Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Gelar Razia Lantas

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15481 shares
    Share 6192 Tweet 3870
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16602 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Heboh Korupsi Dana Desa di Blitar, Ini Desa Penerima DD Besar

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist