Bacaini.ID, SURABAYA – Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan penggunaan sound horeg yang menjadi polemik di masyarakat. Gubernur memastikan jika sound horeg tetap diperbolehkan dalam batas tertentu.
Berikut ketentuan yang diatur Pemprov Jatim terkait penggunaan sound horeg, yang ditandatangani pula oleh Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Batas Tingkat Kebisingan
- Sound system statis (digunakan dalam kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka/tertutup):
Maksimal intensitas suara 120 dBA. - Sound system non-statis (digunakan dalam karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara berpindah tempat):
Maksimal intensitas suara 85 dBA.
Kendaraan Pengangkut Sound System
Harus lulus uji kelayakan kendaraan (KIR), baik untuk kegiatan statis maupun bergerak. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan yang digunakan.
Batasan Waktu dan Tempat
Penggunaan sound system non-statis wajib dimatikan saat:
- Melintasi tempat ibadah saat peribadatan berlangsung.
- Melewati rumah sakit.
- Ada ambulans yang sedang mengangkut pasien.
- Berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Selain itumasih ada lagi larangan membunyikan sound horeg untuk acara yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Termasuk kegiatan yang mengandung unsur pornoaksi dan pornografi.
Gubernur juga meminta agar panitia kegiatan menjaga ketertiban dan kerukunan dan tidak memicu konflik sosial.
Penulis: Hari Tri Wasono