• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Perhitungan Pembayaran Royalti Lagu Untuk Tempat Usaha

ditulis oleh Editor
04/08/2025
Durasi baca: 3 menit
cara perhitungan pembayaran royalti lagu untuk pelaku usaha

pembayaran royalti lagu untuk pelaku usaha (foto ilustrasi/AI/Bacaini)

Bacaini.ID, KEDIRI – Aturan pembayaran royalti lagu atau musik masih menjadi sorotan publik.

Banyak pemilik usaha bahkan masyarakat umum bertanya-tanya.

Sebenarnya biaya yang harus dibayar jika memutar lagu di tempat usaha?.

Seperti diketahui, kewajiban membayar royalti diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Pengelolaan dan penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN bertugas menyalurkan royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak terkait seperti penyanyi dan produser rekaman.

Meski pemilik usaha sudah berlangganan Spotify atau YouTube Premium, itu hanya berlaku untuk penggunaan pribadi.

Memutar musik di ruang publik atau tempat usaha dianggap sebagai bentuk pemanfaatan komersial, sehingga perlu izin dan pembayaran royalti resmi.

Tarif Royalti Berdasarkan Jenis Usaha

Besarannya berbeda-beda tergantung jenis usaha, kapasitas, dan fasilitas. Berikut ringkasannya:

Kafe dan Restoran

Royalti pemutaran musik atau lagu di kafe dan restoran, dikenakan tarif Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu.

Dan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pemegang hak terkait.

Total yang harus dibayarkan adalah Rp 120.000 per kursi per tahun. Perhitungan berdasarkan jumlah kursi atau daya tampung pengunjung, bukan per lagu.

Sebagai contoh, kafe dengan 30 kursi membayar Rp 120.000 x 30 = Rp 3,6 juta per tahun.

Pub, Bar, dan Bistro

Perhitungan tarif royalti untuk jenis usaha ini adalah Rp 180.000 per meter persegi per tahun. Disesuaikan dengan luas tempat usaha.

Diskotek dan Klub Malam

Rp 250.000 per m² per tahun untuk pencipta lagu.

Dan Rp 180.000 per m² per tahun untuk hak terkait.

Total royalti yang harus dibayarkan adalah Rp 430.000 per tahun.

Karaoke

• Karaoke tanpa kamar (aula), dikenakan Rp 20.000 per ruang per hari.

• Karaoke keluarga, Rp 12.000 per ruang per hari.

• Karaoke eksklusif, Rp 50.000 per ruang per hari.

• Karaoke kubus (booth), Rp 300.000 per kubus per tahun.

Pusat Rekreasi Indoor

Rp 6.000.000 per tahun untuk tempat tanpa tiket masuk.

Hotel

• 1–50 kamar, Rp 2 juta/tahun

• 51–100 kamar, Rp 4 juta/tahun

• 101–150 kamar, Rp 6 juta/tahun

• 151–200 kamar, Rp 8 juta/tahun

• 201+ kamar, Rp 12 juta/tahun

Resor, Hotel Eksklusif, dan Hotel Butik

Rp 1,6 juta per tahun yang dilakukan dengan lump sum, pembayaran dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka.

Bagaimana dengan UMKM?

Usaha mikro dan kecil tetap diwajibkan membayar royalti.

Namun, mereka bisa mengajukan keringanan sesuai kapasitas, skala usaha, dan intensitas pemanfaatan lagu.

Yang perlu diketahui, perhitungan jumlah royalti berdasarkan kapasitas pengunjung, bukan membayar royalti per lagu seperti yang banyak disalah artikan publik belakangan ini.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PELAKU USAHApembayaran royalti laguroyaltiroyalti lagu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

suami anggota dprd trenggalek arogan

Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

pembunuhan nenek asal jombang

Nenek Asal Jombang Dibunuh Secara Sadis

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mangut Lele yang Bikin Ngiler Megawati Setiap ke Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist