Bacaini.ID, BLITAR – Dinas Kesehatan (dinkes) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Blitar yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Pada tahun 2024 ini dinkes telah menerima kucuran DBHCT sebesar Rp 2,7 miliar. Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Blitar Handono, DBHCT dikucurkan rutin setiap tahun.
Salah satu pemanfaatan DBHCT adalah untuk meringankan beban pembayaran premi, yakni sebanyak 12.000 warga peserta BPJS. “Dan itu dilakukan setiap bulan,” ujar Handono.
DBHCT merupakan dana bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah pusat yang dibagikan ke daerah, yakni meliputi provinsi dan daerah tingkat dua.
Pada tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima Rp 2,7 triliun yang dibagikan kepada 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Untuk Pemerintah Provinsi Jatim sendiri memperoleh bagian Rp 700 miliar.
Di dinkes Kabupaten Blitar, DBHCT juga digunakan untuk pembayaran premi penerima bantuan iuran daerah (PBID), yakni program bantuan kesehatan untuk warga kurang mampu.
Handono menyebut DBHCT memberi manfaat besar, terutama dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Yang sedang berjalan saat ini, DBHCT juga dibelanjakan untuk rehabilitasi bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu).
Kemudian dinkes Kabupaten Blitar juga menggunakan DBHCT untuk pengadaan dua unit mobil ambulans. “Saat ini proses melalui e-catalog tengah berjalan,” pungkasnya. (*)