Bacaini.id, KEDIRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menugaskan tiga kepala daerah di Jawa Timur menjadi juru kampanye pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Komisi Pemilihan Umum memberi rambu-rambu pada kepala daerah yang berkampanye.
Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih dan SDM, Nanang Qosim mengatakan Peraturan KPU nomor 15 tidak mengatur secara detil soal kepala daerah. Hanya saja, anggota partai politik yang menjabat sebagai kepala daerah tidak diperkenankan melakukan kampanye ataupun aktivitas politik lainnya.
“Kalau berkampanye ya sebagai kader parpol dan harus mengajukan cuti. Bupati ijinnya kepada gubernur,” kata Nanang Qosim kepada Bacaini.id, Kamis, 26 Oktober 2023.
Selain mengajukan cuti, bupati atau wali kota yang berkampanye dilarang keras menggunakan fasilitas milik daerah, seperti gedung atau kendaraan.
Adapun tiga kepala daerah yang ditunjuk menjadi jurkam nasional adalah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Nanang menambahkan, penunjukan tersebut masih menjadi ranah internal partai politik. Sesuai aturan, tim kampanye tersebut harus melalui tahap pendaftaran di KPU.
“Sebelum didaftarkan kepada KPU, maka seseorang belum menjadi tim kampanye atau tim pemenangan calon presiden dan wakilnya,” jelasnya.
Mengacu PKPU 15, pendaftaran tim kampanye atau pemenangan calon presiden dan wakilnya dilakukan sesuai tingkatan masing-masing, yaitu KPU RI, Provinsi, dan KPU kota/kabupaten, satu hari sebelum penetapan pasangan calon.
Mas Dhito Siap Menangkan Ganjar……