Bacaini.ID, KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Jawa Timur mengamankan 5 warga negara asing (WNA) lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Para WNA diketahui berasal dari Jepang, Pakistan, Yaman dan China. Keterangan yang disampaikan Imigrasi Kediri, WNA Jepang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan.
Visa on Arrival atau visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dipakai kursus di Kampung Inggris Pare. Yang bersangkutan mengaku tidak tahu hal itu melanggar.
Imigrasi Kediri melakukan deportasi tanpa pencekalan. WNA Jepang itu dapat kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal sesuai aturan keimigrasian.
“Jadi bisa melanjutkan kursusnya,” ujar Kepala Kantor Kelas II Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya kepada wartawan Jumat (18/7/2025).
Sementara untuk WNA Yaman dan Pakistan terungkap izin tinggalnya telah berakhir.
Sedangkan 2 WNA asal China terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Keduanya terungkap bertempat tinggal di sebuah tempat yang tidak sesuai dengan dokumen. Alamat perusahaan penjamin juga tidak sesuai dan diduga fiktif.
Saat ini perkara pidana kedua WNA asal China itu dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan warga negara asing,” tegasnya.
Penulis: Solichan Arif