Bacaini.id, SURABAYA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada sejumlah partai politik. Permintaan informasi keuangan kepada partai politik tingkat pusat dan daerah telah dilakukan selama bulan April 2023.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam hal ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta).
Lalu juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan permintaan informasi keuangan tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus dijalankan Partai Politik sebagai badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh partai politik agar dapat diakses masyarakat” kata Kurnia, melalui keterangan pers, Jumat, 5 Mei 2023.
Kurnia juga mengatakan, pada tahun 2012, ICW mengajukan sengketa informasi publik terhadap partai Demokrat. Setelah melalui sidang, Komisi Informasi Pusat dalam surat keputusan Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012, memutuskan rincian laporan keuangan partai Demokrat dikategorikan sebagai informasi terbuka.
“Jadi mengacu pada regulasi dan yurisprudensi tersebut, tidak ada pilihan lagi bagi partai untuk berdalih menutupi informasi keuangannya dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, melalui keterangan pers menyampaikan telah mengirim surat permohonan informasi publik, baik melalui email maupun surat kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Timur.
“AJI Surabaya tergabung dalam riset ini, sekaligus untuk mengetahui bagaimana relasi partai politik di Jawa Timur dengan perusahaan media di Jawa Timur. Khususnya menjelang Pemilu 2024,” kata Eben.
Menurut Eben, lumrah jika partai politik memanfaatkan media massa untuk keperluan kampanye atau pencitraan pada masa pemilu. “Bisa jadi partai politik juga menganggarkan belanja iklan di media massa. Kami ingin melihat apakah anggaran itu ada di laporan keuangan partai politik,” terangnya.
“Hasil temuan ini nantinya akan digunakan AJI Surabaya untuk mengukur independensi media dalam pelaksanaan pemilu di Jawa Timur,” tambahnya.
ICW, AJI Surabaya, dan Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah mengajukan permintaan informasi publik kepada partai politik tingkat pusat dan daerah. Adapun partai tersebut antara lain PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura, dan PBB.
Merujuk pada UU KIP, belasan partai politik tersebut memiliki waktu selama 17 hari untuk menjawab permintaan informasi. Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
Penulis: Novira