Bacaini.id, BANGKALAN – Polisi menggerebek sebuah rumah diduga milik pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan. Saat digerebek, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan sabu di celana dalam.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan bahwa polisi sudah sejak lama memantau gerak-gerik pelaku berinisial EE (31) dalam mengedarkan sabu. Mengetahui pelaku sedang melakukan transaksi, polisi langsung datang ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
Saat melakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di dalam rumah pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu. Kemudian salah satu polwan melakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan berhasil menemukan barang haram itu.
“Petugas menemukan barang bukti 27,5 gram sabu diselipkan di celana dalam yang dipakai pelaku,” ungkap AKBP Wiwit, Kamis, 1 September 2022.
AKBP Wiwit mengatakan, 27,5 gram sabu itu dikemas dalam puluhan klip kecil yang telah dibagi dalam berbagai ukuran siap edar. Petugas menemukan enam klip sedang dan berisi sejumlah sabu yang dikemas dalam klip kecil.
Barang haram itu telah disiapkan oleh pelaku untuk dijual kembali. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu DPO, seorang laki-laki berinisial S warga Kecamatan Galis.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira