Bacaini.ID, JOMBANG – Sesosok bayi ditemukan dalam keadaan tewas di sebuah kamar kost di Desa Kepuhkempeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Hasil penyelidikan petugas kepolisian, terungkap bayi itu dilahirkan oleh MA (19) perempuan muda asal Gresik. MA diduga sengaja membekapnya hingga tewas.
Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka. “Pelaku yakni ibu bayi, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra kepada wartawan Selasa (17/12/2024).
MA diketahui melahirkan bayi di kamar kos seorang diri pada 11 Desember 2024. Dalam penyelidikan juga terungkap yang bersangkutan memutus tali pusar bayi dengan asbak.
Begitu lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu terus menangis.
Lantaran tidak ingin kedengaran penghuni kos lain, MA membekap mulut bayinya yang berakibat sang bayi meninggal dunia.
“Dia membekap mulutnya hingga meninggal dunia,” terang Margono.
MA mengaku sudah menikah, namun pasca menikah memilih ngekost di Jombang. Sebab kondisinya telah hamil dengan kekasih gelapnya.
Atas perbuatannya tersangka MA terancam dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP.
“Untuk ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif