Selamat sore bacaini.id
Saya ada masalah hutang piutang dengan teman saya. Saya berteman dengan seseorang sebut saja X yang mana pertemanan kami sejak kecil. Karena dia kerjanya dagang, terkadang dia pinjam uang ke saya untuk modal, dulu pernah, 25 juta, pernah 50 juta, dan sudah saya berikan.
Biasanya jangka waktu tiga bulan dia (si X) tersebut sudah mengembalikan uang, dan terkadang dia membawa sejumlah makanan bila waktu mengembalikan pinjaman.
Namun pas tahun 2021 kemarin, pas covid ia juga berhutang 100 juta janji akan dikembalikan selama enam bulan namun tak kunjung dikembalikan. Untung ada hitam diatas putih, maksudnya ada surat perjanjiannya. Saya sudah menanyakan baik via telpon maupun langsung tetapi hanya janji-janji saja.
Karena jengkel pernah terlintas untuk menyita barang-barang yang ada di rumahnya. Namun saya urungkan karena saya khawatir malah menambah masalah. Apakah tindakan teman saya si X yang berhutang tersebut bisa saya laporkan pidana??? Atau kalau saya gugat di pengadilan apakah nanti tidak memakan biaya cukup besar dan waktunya lama??? Mohon pencerahan?
Bu Suti dari Plemahan Kediri
PENJELASAN
Salam kenal Ibu Suti. Menangkap dari pertanyaan ibu, permasalahan ini adalah hutang piutang. Hutang piutang masuk ranah keperdataan bukan ranah pidana. Sehingga perkara tersebut hanya bisa diselesaikan secara keperdataan.
Tindakan menyita barang milik X adalah tindakan yang salah, karena ibu Suti bisa dilaporkan secara pidana tentang perampasan maupun pencurian barang. Untuk itu langkah yang bisa ditempuh adalah melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri tempat kediaman X.
Apa itu gugatan sederhana? Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta. Perkara ini akan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian secara sederhana dengan waktu yang cukup singkat.
Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil, yakni maksimal Rp500 juta. Sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan sederhana, gugatan ini diterbitkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
- Cedera janji / Wanprestasi atau
- Perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak 500 juta rupiah
Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
- atau sengketa hak atas tanah.
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- pendaftaran;
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- pemeriksaan pendahuluan;
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- pembuktian; dan
- Putusan
Untuk lebih detailnya bisa menghubungi redaksi bacaini.id