• Login
Bacaini.id
Wednesday, January 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hibah, Ini Syarat dan Ketentuannya

ditulis oleh
17 October 2023 11:02
Durasi baca: 2 menit

Dalam proses berinteraksi kadang peralihan barang yang satu ke yang lain tidak hanya melalui proses jual beli, bisa jadi sewa, atau Hibah. Nah saat ini kita membahas tentang apa itu hibah dan bagaimana ketentuannya?

HIBAH

Hibah sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan ha katas sesuatu kepada orang lain. Dalam hal ini kita membatasi pembahasannya yakni hibah dari orang ke orang lain, bukan berasal dari anggaran pemerintah.

SYARAT HIBAH

  1. Penghibah harus memiliki benda yang dihibahkan secara sah, baik dalam arti sebenarnya maupun ditinjau dari segi hukum.
  2. Penghibah adalah orang yang cakap
  3. Adanya Ijab qobul dalam pelaksanaan Hibah

SYARAT BENDA HIBAH

  • Benda yang dihibahkan merupakan milik penghibah
  • Benda yang dihibahkan adalah halal / bukan benda larangan agama

LARANGAN SAAT HIBAH  

  1. Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (pasal 1667 ayat (2) KUH Perdata)
  2. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (pasal 16i70 KUH Perdata)
  3. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris.

MACAM-MACAM HIBAH

  1. Hibah Barang

Hibah barang adalah pemberian dari pemberi hibah ke penerima dalam bentuk harta maupun barang yang memiliki manfaat atau nilai dengan tanpa tendensi apapun.  Contoh : menghibahkan mobil, sepeda motor, pakain dll.

2. Hibah Manfaat

Hibah manfaat adalah pemberi hibah memberikan harta atau barang kepada penerima, namun barang tersebut masih menjadi milik si pemberi. Dengan harapan barang yang diberikan akan dimanfaatkan oleh penerima.

Contoh : memberikan manfaat berupa hak guna, maupun hak pakai saja.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Atap kantor kecamatan runtuh akibat gempa. Foto: bacaini/Abi kurniawan

Atap Kantor Kecamatan Dongko Runtuh, Tiga Pegawai Terluka Akibat Gempa Pacitan

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In