• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hibah, Ini Syarat dan Ketentuannya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
17/10/2023
Durasi baca: 2 menit
507 27
0
Hibah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam proses berinteraksi kadang peralihan barang yang satu ke yang lain tidak hanya melalui proses jual beli, bisa jadi sewa, atau Hibah. Nah saat ini kita membahas tentang apa itu hibah dan bagaimana ketentuannya?

HIBAH

Hibah sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan ha katas sesuatu kepada orang lain. Dalam hal ini kita membatasi pembahasannya yakni hibah dari orang ke orang lain, bukan berasal dari anggaran pemerintah.

SYARAT HIBAH

  1. Penghibah harus memiliki benda yang dihibahkan secara sah, baik dalam arti sebenarnya maupun ditinjau dari segi hukum.
  2. Penghibah adalah orang yang cakap
  3. Adanya Ijab qobul dalam pelaksanaan Hibah

SYARAT BENDA HIBAH

  • Benda yang dihibahkan merupakan milik penghibah
  • Benda yang dihibahkan adalah halal / bukan benda larangan agama

LARANGAN SAAT HIBAH  

  1. Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (pasal 1667 ayat (2) KUH Perdata)
  2. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (pasal 16i70 KUH Perdata)
  3. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris.

MACAM-MACAM HIBAH

  1. Hibah Barang

Hibah barang adalah pemberian dari pemberi hibah ke penerima dalam bentuk harta maupun barang yang memiliki manfaat atau nilai dengan tanpa tendensi apapun.  Contoh : menghibahkan mobil, sepeda motor, pakain dll.

2. Hibah Manfaat

Hibah manfaat adalah pemberi hibah memberikan harta atau barang kepada penerima, namun barang tersebut masih menjadi milik si pemberi. Dengan harapan barang yang diberikan akan dimanfaatkan oleh penerima.

Contoh : memberikan manfaat berupa hak guna, maupun hak pakai saja.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cersil KhoPing Hoo

Cerita Kho Ping Hoo, Penulis Cersil yang Lebih Njawani

Penyanyi raisa introvert

Tip Menghadapi Pasangan Introvert Seperti Raisa

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112