• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hati-hati, Salah Parkir Kendaraan Kena Tilang

ditulis oleh redaksi
4 May 2021 12:14
Durasi baca: 2 menit
Hati-hati, Salah Parkir Kendaraan Kena Tilang

Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Banyaknya parkir liar di pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi persoalan bagi pemilik motor. Jika salah menempatkan kendaraan, ancaman tilang menanti pemilik motor.

Keterbatasan lahan parkir di pusat perbelanjaan Kota Kediri telah memicu munculnya parkir liar yang dikelola masyarakat. Tak jarang mereka mengarahkan kendaraan ke tempat-tempat yang menjadi larangan parkir.

Kanit Turjawali Polres Kediri Kota Ipda Cahyo mengatakan penempatan kendaraan di tempat yang menjadi larangan parkir menjadi tanggung jawab pemilik motor. Polisi akan menerapkan tilang kepada pemilik kendaraan meski lokasi tersebut dijaga petugas parkir.

“Kalau mau parkir silahkan, tetapi jangan di tempat yang jelas ada rambu larangan. Karena nantinya sanksi yang diberikan adalah tilang bagi pemilik kendaraan, kan merugikan mereka,” kata Ipda Cahyo kepada Bacaini.id, Selasa 4 Mei 2021.

Menitipkan kendaraan atau parkir di tempat yang salah, termasuk melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 2 tahun 2009. Jika tetap membandel sanksi diberlakukan adalah tindakan tilang.

Selain mengingatkan pemilik kendaraan, polisi juga memberikan sosialisasi kepada para petugas parkir dari Dinas Perhubungan, termasuk parkir liar yang dikelola masyarakat. Mereka diminta tetap memperhatikan rambu lalu lintas yang memberi larangan untuk parkir kendaraan.

Untuk menciptakan efek jera, kemarin petugas gabungan Polresta Kediri dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban tempat parkir. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dhoho dan Jalan Pattimura.

Di tempat-tempat itu masih dijumpai petugas parkir yang mengarahkan kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan. Bahkan beberapa juru parkir juga menerima parkir di area yang terdapat rambu larangan parkir.

“Kami minta kepada Dishub menghimbau para jukir dan mengedukasi mereka agar tidak mengganggu situasi jalan,” tegas Cahyo.

Ipda Cahyo memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap. Selain itu anggota Polres Kediri Kota juga sudah secara rutin melakukan patroli.

Dalam penertiban kemarin petugas gabungan menemukan tiga deret motor yang diparkir di Jalan Doho hingga memakan badan jalan. Meski bukan kawasan larangan parkir, tetapi harus tetap dibatasi maksimal dua deret.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dishub kota kedirikota kediriparkirsatlantas polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 di kabupaten blitar

8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

Forum Sesepuh NU Serukan Islah Kepada PBNU

Forum Sesepuh NU Serukan Islah Kepada PBNU

dbhcht 2025 di blitar

DBHCHT 2025 di Blitar Kuatkan Relasi dengan Industri Tembakau

  • almarhum gary iskak

    Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri UFO Mulai Diteliti Serius dan Diakui Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112