• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hati-hati, Salah Parkir Kendaraan Kena Tilang

ditulis oleh redaksi
04/05/2021
Durasi baca: 2 menit
580 37
0
Hati-hati, Salah Parkir Kendaraan Kena Tilang

Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Banyaknya parkir liar di pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi persoalan bagi pemilik motor. Jika salah menempatkan kendaraan, ancaman tilang menanti pemilik motor.

Keterbatasan lahan parkir di pusat perbelanjaan Kota Kediri telah memicu munculnya parkir liar yang dikelola masyarakat. Tak jarang mereka mengarahkan kendaraan ke tempat-tempat yang menjadi larangan parkir.

Kanit Turjawali Polres Kediri Kota Ipda Cahyo mengatakan penempatan kendaraan di tempat yang menjadi larangan parkir menjadi tanggung jawab pemilik motor. Polisi akan menerapkan tilang kepada pemilik kendaraan meski lokasi tersebut dijaga petugas parkir.

“Kalau mau parkir silahkan, tetapi jangan di tempat yang jelas ada rambu larangan. Karena nantinya sanksi yang diberikan adalah tilang bagi pemilik kendaraan, kan merugikan mereka,” kata Ipda Cahyo kepada Bacaini.id, Selasa 4 Mei 2021.

Menitipkan kendaraan atau parkir di tempat yang salah, termasuk melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 2 tahun 2009. Jika tetap membandel sanksi diberlakukan adalah tindakan tilang.

Selain mengingatkan pemilik kendaraan, polisi juga memberikan sosialisasi kepada para petugas parkir dari Dinas Perhubungan, termasuk parkir liar yang dikelola masyarakat. Mereka diminta tetap memperhatikan rambu lalu lintas yang memberi larangan untuk parkir kendaraan.

Untuk menciptakan efek jera, kemarin petugas gabungan Polresta Kediri dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban tempat parkir. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dhoho dan Jalan Pattimura.

Di tempat-tempat itu masih dijumpai petugas parkir yang mengarahkan kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan. Bahkan beberapa juru parkir juga menerima parkir di area yang terdapat rambu larangan parkir.

“Kami minta kepada Dishub menghimbau para jukir dan mengedukasi mereka agar tidak mengganggu situasi jalan,” tegas Cahyo.

Ipda Cahyo memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap. Selain itu anggota Polres Kediri Kota juga sudah secara rutin melakukan patroli.

Dalam penertiban kemarin petugas gabungan menemukan tiga deret motor yang diparkir di Jalan Doho hingga memakan badan jalan. Meski bukan kawasan larangan parkir, tetapi harus tetap dibatasi maksimal dua deret.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dishub kota kedirikota kediriparkirsatlantas polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2577 shares
    Share 1031 Tweet 644
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112